RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, AMUNTAI – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menyelesaikan perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Kali ini, perkara penganiayaan dengan tersangka berinisial NH dihentikan setelah tercapai perdamaian antara pelaku dan korban.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Proses penghentian penuntutan dilakukan setelah Kejari HSU memperoleh persetujuan secara berjenjang dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan hingga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Ekspose perkara sendiri digelar secara virtual melalui Zoom Meeting pada Kamis (7/5/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Budi Triono, melalui Kasi Intelijen, Bangkit Budi Satya, menjelaskan kasus bermula pada Senin (5/1/2026).
Saat itu, korban bernama Suhaimi bin Abdul Mutalib (alm) baru selesai berdagang buah cempedak di depan Kantor Kementerian Agama Kabupaten HSU dan hendak pulang ke rumah.
Korban kemudian didatangi tersangka NH bersama rekannya yang menawarkan bantuan mengangkut dagangan. Tawaran tersebut diterima korban.
Namun, saat korban berada di rumah seorang warga bernama Indun, tersangka datang tanpa membawa buah cempedak milik korban. Korban lalu menanyakan keberadaan dagangannya dan tersangka mengaku buah tersebut berada di rumahnya.
Korban kemudian mendatangi rumah tersangka untuk mengambil buah cempedak miliknya. Sesampainya di lokasi, korban mendapati sebagian buah berada di dalam kamar rumah tersangka.
Korban lalu mengeluarkan buah cempedak satu per satu menggunakan kayu ulin yang dibawanya dan melemparkannya ke luar rumah.
Melihat tindakan tersebut, tersangka emosi dan merebut kayu ulin dari tangan korban. Kayu itu kemudian digunakan tersangka untuk memukul kepala korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala. Berdasarkan hasil Visum et Repertum RSUD Pambalah Batung Nomor 445/39/C-18-VER/RSU tertanggal 6 Januari 2026 yang ditandatangani dr. Maimunah, korban mengalami luka terbuka pada bagian atas kepala akibat benturan benda tajam dan sempat mengalami hambatan beraktivitas sementara waktu.
Kasubsi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Bidang Tindak Pidana Umum Kejari HSU, Salfanda Bima Adhyaksa, mengatakan proses restorative justice berhasil dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.
“Perdamaian antara tersangka NH dan korban Suhaimi tercapai pada 24 April 2026. Proses itu disaksikan penuntut umum, penyidik atau bhabinkamtibmas, serta tokoh masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif diharapkan mampu memulihkan hubungan sosial antara pelaku dan korban sehingga keduanya dapat kembali hidup rukun di tengah masyarakat.
Editor : Arif Subekti