RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, TANJUNG - Enam orang pria warga Desa Lumbang dan Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong digiring ke Polres Tabalong karena kepergok Polisi sedang main judi qyu-qyu.
Mereka terdiri dari MI(22), MS (21), JUN (27), MH (21), HM (27), dan APR (22). Sampai kini mereka diperiksa Polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas Polres Tabalong, IPTU Heri Siswoyo mengatakan pengungkapan kasus tersebut ketika Kapolsek Muara Uya, IPDA Rahmadi dan anggotanya melakukan patroli.
"Saat melintas di kawasan Jalan Bangkar Desa Muara Uya Kecamatan Muara Uya, petugas mendengar suara keributan mencurigakan dari sebuah toko parfum," katanya, Rabu (20/5/2026).
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menanyakan aktivitas di dalam toko kepada penjaga toko, namun tidak ada tanggapan.
Karena mencurigakan, peristiwa Senin (18/5/2026) itu membuat anggota melakukan pemeriksaan dan mendapati sejumlah orang tengah bermain judi domino jenis qyu-qyu.
"Petugas mengamankan barang bukti berupa dua kotak kartu domino dan uang tunai sebesar Rp341 ribu yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian tersebut," jelasnya.
Para pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Tanalong untuk menjalani proses hukum.
Editor : Arif Subekti