Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Anggota DPRD Kab Banjar Diperiksa Kejaksaan, Diduga Tersandung Kasus Penyalahgunaan Dana Desa Batu Tanam

M Fadlan Zakiri • Rabu, 20 Mei 2026 | 12:15 WIB
Ilustrasi korupsi dana desa
Ilustrasi korupsi dana desa

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, MARTAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar memeriksa seorang anggota DPRD Kabupaten Banjar berinisial A terkait dugaan penyalahgunaan dana desa dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Batu Tanam, Kecamatan Sambung Makmur.

Anggota dewan tersebut terlihat keluar dari ruang pemeriksaan usai menjalani klarifikasi, di Kantor Kejari Banjar, Senin (18/5). Saat ditemui wartawan, ia enggan berkomentar dan langsung meninggalkan lokasi dengan mobil pribadinya.

Kasi Intelijen Kejari Banjar, Robert Iwan Kandun, membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, pemanggilan dilakukan karena yang bersangkutan pernah menjabat sebagai pembakal Desa Batu Tanam pada 2023. “Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai mantan pembakal desa,” jelas Robert, Selasa (19/5).

Ia menambahkan, klarifikasi awal dilakukan atas laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa dan keuangan BUMDes periode 2023–2025. “Proses saat ini masih berupa pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket),” imbuhnya.

Dalam kasus ini, Kejari Banjar telah memintai keterangan lebih dari lima orang, baik aparatur desa aktif maupun mantan perangkat desa. “Semua pihak yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran desa kami mintai keterangan, termasuk untuk mencocokkan dokumen-dokumen yang telah kami terima,” bebernya.

Ia menegaskan, pemeriksaan terhadap anggota DPRD tersebut murni bagian dari proses klarifikasi dokumen dan tidak berkaitan dengan statusnya sebagai legislator aktif. “Tidak ada tendensi lain di luar proses hukum. Ini murni untuk klarifikasi data dan dokumen,” tegasnya.

Meski demikian, Kejari Banjar belum dapat memastikan adanya kerugian negara dalam perkara tersebut. “Karena penanganan kasus masih berada pada tahap verifikasi awal. Jadi kita masih belum bisa memastikan itu,” jelas Robert.

Menurutnya, penentuan kerugian negara nantinya akan melibatkan Inspektorat Kabupaten Banjar melalui audit investigasi apabila proses pendalaman dianggap cukup. “Jika diperlukan, nanti akan dimintakan audit investigasi oleh Inspektorat,” ucapnya.

Sisi lain, Kejari Banjar juga membuka kemungkinan adanya pemanggilan saksi tambahan seiring pendalaman terhadap dokumen pertanggungjawaban keuangan desa dan BUMDes. “Yang dipanggil sejauh ini sudah lebih dari lima orang dan kemungkinan masih akan bertambah karena proses pendalaman masih berjalan,” pungkas Robert. 

Editor: Oscar Fraby

Editor : Arief
#kalimantan selatan #dprd banjar #Kejaksaan #Dana Desa #kabupaten banjar