RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Kandangan - Kasus empat kepala desa di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) yang terjerat dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) dalam praktik jual beli lahan tambang, dipastikan tidak secara otomatis menggugurkan status HSS sebagai Kabupaten Percontohan Antikorupsi.
Ketua Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andhika Widiarto, menjelaskan bahwa program Kabupaten/Kota Antikorupsi dan Desa Antikorupsi merupakan dua kategori penilaian yang berbeda.
Menurutnya, kasus yang melibatkan aparatur pemerintah desa masuk dalam ruang lingkup penilaian Desa Antikorupsi, sedangkan penilaian Kabupaten/Kota Antikorupsi lebih berfokus pada tata kelola pemerintah daerah, integritas kepala daerah, serta organisasi perangkat daerah (OPD).
“Pemerintah desa itu beda kategori dan punya penilaian tersendiri, yaitu Desa Antikorupsi,” ujarnya saat Bimtek Percontohan Kabupaten Antikorupsi Tahun 2026, di Aula Pendopo Bupati HSS, Selasa (19/5/2026).
Andhika menegaskan, status Kabupaten Antikorupsi baru akan terdampak apabila kepala daerah atau pimpinan OPD tersandung kasus korupsi. Sebab, pimpinan pemerintah daerah menjadi indikator utama dalam penilaian integritas kabupaten/kota.
“Berbeda halnya kalau kabupaten antikorupsi, apabila pimpinan tertingginya tersandung kasus korupsi, maka otomatis bawahannya akan dianggap sama,” tegasnya.
Meski demikian, ia menilai kasus korupsi yang terjadi di tingkat desa tetap menjadi perhatian serius dan tidak bisa dianggap sepele. Sebab, praktik korupsi di desa tetap berdampak terhadap citra pemerintahan daerah secara umum, meskipun secara administratif tidak memengaruhi status penilaian Kabupaten Antikorupsi.
Menurutnya, program Kabupaten/Kota Antikorupsi bukan berarti suatu daerah telah sepenuhnya bebas dari praktik korupsi. Program tersebut lebih diarahkan untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi, membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta meningkatkan budaya integritas di lingkungan pemerintahan.
Karena itu, Andhika menekankan pentingnya pengawasan dan komitmen seluruh unsur pemerintahan, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa, agar upaya pencegahan korupsi dapat berjalan secara menyeluruh.
“Harapannya Kabupaten Hulu Sungai Selatan bisa menjadikan semua desanya menjadi desa antikorupsi,” pungkasnya.
Editor : M Oscar Fraby