RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, AMUNTAI – Jajaran Polsek Banjang bersama Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam pelaksanaan Operasi Antik 2026.
Seorang pria berinisial F (50) diamankan petugas di rumahnya di Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang, Minggu (17/5) malam.
Kapolres HSU Agus Nuryanto melalui Ps Kasi Humas Asep mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya sekitar pukul 19.00 Wita,” ujarnya, Selasa (19/5).
Saat penggeledahan awal, polisi menemukan dua paket sabu yang disimpan di atas gantungan baju serta satu unit telepon genggam milik terduga pelaku.
Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan sekitar pukul 21.30 Wita dan menemukan bungkusan plastik hitam yang diduga sempat dibuang pelaku melalui ventilasi dapur rumahnya.
Di dalam bungkusan tersebut, polisi kembali menemukan beberapa paket sabu, plastik klip, dan satu unit timbangan digital warna hitam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh paket sabu dengan berat keseluruhan 3,26 gram dan berat bersih 1,93 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah plastik klip transparan, sendok dari kertas putih, timbangan digital, dan satu unit ponsel.
“Barang bukti yang ditemukan diakui milik terduga pelaku,” jelas Asep.
Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres HSU guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga telah melakukan tes kit terhadap barang bukti sabu dan memeriksa sejumlah pihak untuk kepentingan penyidikan.
Editor : Eddy Hardiyanto