RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Aksi premanisme berupa pungutan liar (pungli) yang meresahkan pengguna jalan di kawasan Kayutangi, Jalan Brigjen Hasan Basri, akhirnya ditindak jajaran Polsek Banjarmasin Utara, Minggu (17/5).
Seorang pria berinisial ES (37), warga Banjarmasin Utara, diamankan petugas usai diduga memalak pengendara yang melintas di kawasan tersebut.
Penindakan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polri. Respons cepat itu pun langsung ditindaklanjuti anggota di lapangan.
Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul RK Siregar melalui Kasi Humas Polresta Banjarmasin, Ipda Adi HS mengatakan terduga pelaku diamankan saat masih berada di lokasi.
"ES kami amankan setelah petugas menerima laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 Polri," jelasnya, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, pria tersebut dilaporkan karena meminta sejumlah uang kepada pengendara yang melintas di kawasan Kayutangi. Mendapat laporan itu, petugas langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
"Begitu menerima aduan terkait aksi pungli (pungutan liar, red) tersebut, anggota langsung turun ke lapangan dan mengamankan yang bersangkutan," katanya.
Setelah diamankan, ES kemudian dibawa untuk menjalani pembinaan agar tidak kembali mengulangi perbuatannya.
"Yang bersangkutan kami lakukan pembinaan supaya ke depan tidak lagi melakukan perbuatan serupa ataupun tindakan lain yang meresahkan masyarakat," terang Kasi Humas.
Ia juga mengapresiasi keaktifan masyarakat yang memanfaatkan layanan 110 Polri untuk melaporkan setiap gangguan kamtibmas maupun aksi yang meresahkan.
"Setiap laporan ataupun aduan yang masuk melalui layanan 110 akan kami tindak lanjuti dengan cepat sesuai prosedur,"ucapnya.
Menurut Adi, layanan Call Center 110 merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat terhadap berbagai gangguan keamanan dan ketertiban."Kami siaga 24 jam. Layanan ini gratis dan bebas pulsa bagi masyarakat," pungkasnya
Editor : Arief