RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Amuntai – Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (Polres HSU) kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Pria berinisial AS (21) yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, diamankan petugas karena diduga kuat terlibat peredaran sabu dengan berat lebih dari 5 gram.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 18.25 Wita di sebuah rumah di Jalan Lambung Mangkurat Nomor 28, RT 005 Desa Palampitan Hulu, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU.
Tersangka AS alias S merupakan warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti (barbuk) sabu yang disimpan di sela pinggang sebelah kiri tersangka. Narkotika tersebut dibungkus dalam kotak rokok.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sabu dengan berat total 5,23 gram dan berat bersih 5,03 gram.
Selain itu, turut disita satu pipet kaca, satu unit telepon genggam warna putih lengkap dengan kartu SIM, serta satu unit sepeda motor warna hitam bernomor polisi DA 305 TF yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Kapolres HSU, AKBP Agus Nuryanto melalui Kasi Humas Iptu Asep Hudzainur membenarkan pengungkapan tersebut.
Ia menegaskan keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah HSU.
“Pelaku yang diamankan merupakan residivis dan diduga berperan sebagai pengedar. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya pada media ini.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana terkait peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
"Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing. Aparat menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten HSU," pesannya.
Editor : Sutrisno