RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarmasin - Perumda Pasar Kota Banjarmasin turun tangan. Mereka merespons upaya pembangunan sepihak atau dinilai tanpa izin di kawasan pascakebakaran di Pasar Harum Manis, kawasan Pasar Lima.
Direktur Utama Perumda Pasar Banjarmasin, M Abdan Syakura dan Ketua Dewan Pengawas (Dewas), Matnor Ali, serta sejumlah aparat gabungan turun ke lokasi, Sabtu (16/5/2026).
Di sana, mereka menyaksikan jejak pembangunan oleh sejumlah pedagang yang nekat, padahal sudah diingatkan dan dilarang, karena tidak diizinkan oleh Wali Kota Banjarmasin selaku kuasa pemilik modal.
Sejumlah pedagang nampak pasrah terhadap larangan, namun ada yang berupaya bernegosiasi ke pihak Perumda Pasar. Akhirnya, pihak Perumda menegaskan jalan tengah.
Sekitar separuh lahan bekas kebakaran, terutama yang menghadap ke sungai dipasangi garis Satpol PP. Sisanya, menghadap ke bangunan pasar diizinkan untuk digunakan sementara. Namun, tidak diperkenankan dibangun oleh pedagang, melainkan secara fisik akan dibangun oleh Perumda.
“Kita ukur dulu lahan keseluruhannya berapa, kemudian akan ditentukan bangunannya seperti apa untuk para pedagang,” ujar Dirut Perumda Pasar, M Abdan Syakura.
Ia menegaskan langkah tersebut dibuat untuk para pedagang yang benar-benar tidak memiliki lapak atau toko, sehingga menjadi prioritas.
Sedangkan, pedagang yang diketahui masih memiliki gudang atau toko di lokasi lain, tidak diperkenankan untuk difasilitasi di lokasi pascakebakaran.
“Karena ini sifatnya mendesak dan para pedagang juga ingin memutar roda perekonomian, artinya usahanya harus tetap jalan,” ungkap Abdan.
Ketua Dewas Perumda Pasar, Matnor Ali mengatakan pada tanggal 8 Mei 2026 lalu pihaknya sudah sepakat dengan para pedagang, namun tetap menemukan upaya pengingkaran di lapangan.
Alhasil, mereka terpaksa memberikan garis Satpol PP terhadap aset Pemerintah Kota Banjarmasin yang nekat dibangun tanpa izin.
Terlebih, area pascakebakaran tersebut Hak Guna Bangun (HGB)-nya sudah habis dan sepenuhnya menjadi wewenang Pemerintah.
Matnor menegaskan pemasangan garis Satpol PP dilakukan untuk mengamankan aset Pemerintah Kota Banjarmasin sekaligus mencegah pembangunan tanpa izin di area yang dikelola Perumda Pasar. “Sebab itu, kita melakukan penindakan,” tegasnya.
Di sisi lain, kebijakan relokasi sementara juga disebut menjadi bentuk perlindungan Pemerintah terhadap para pedagang agar tetap bisa berjualan.
Lokasi yang tidak terkena garis Satpol PP, ia berharap dapat segera direalisasikan agar para pedagang tetap bisa menjalankan aktivitas usaha pascakebakaran.
“Pemerintah tidak akan membiarkan pedagang yang sedang terkena musibah tidak bisa beraktivitas. Kita juga ingin mereka bisa bangkit kembali,” katanya.
Ia menambahkan, Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR tetap meminta agar pembangunan lapak tidak dilakukan sendiri oleh pedagang.
Sebab, pembangunan tanpa penataan dikhawatirkan membuat kawasan menjadi semrawut, baik dari sisi bentuk bangunan maupun instalasi kelistrikan.
“Kalau membangun sendiri-sendiri nanti desainnya tidak sama, penataannya jadi semrawut, termasuk pemasangan listrik yang bisa berbahaya,” jelasnya.
Karena itu, Pemko Banjarmasin ingin kawasan tersebut ditata lebih rapi dan representatif agar wajah Kota Banjarmasin terlihat lebih baik.
“Pak Wali maunya kawasan itu tertata bagus supaya kota ini terlihat lebih maju,” tambahnya.
Sehingga, apabila pembangunan permanen akan dilakukan secara menyeluruh, pedagang kembali akan direlokasi ke tempat yang telah disiapkan pemerintah.
Editor : Arif Subekti