Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Pungli Solar di SPBU Basirih Banjarmasin Dibongkar, Polisi Sita Uang Segini!

Maulana Radar Banjarmasin • Minggu, 17 Mei 2026 | 12:49 WIB
PREMANISME: Para terduga pelaku diamankan petugas gabungan Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Resmob Ditreskrimum Polda Kalsel usai diduga melakukan pungutan liar di SPBU Basirih. (SATRESKRIM POLRESTA BJM UNTUK RADAR BANJARMASIN) 
PREMANISME: Para terduga pelaku diamankan petugas gabungan Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Resmob Ditreskrimum Polda Kalsel usai diduga melakukan pungutan liar di SPBU Basirih. (SATRESKRIM POLRESTA BJM UNTUK RADAR BANJARMASIN) 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarmasin – Praktik pungutan liar (pungli) di kawasan SPBU Basirih, Jalan Gubernur Soebardjo, Kota Banjarmasin dibongkar aparat kepolisian, Sabtu (16/5/2026).

Empat pria yang diduga terlibat dalam aksi pungli terhadap sopir truk pengisi BBM jenis bio solar diamankan tim gabungan Satreskrim Polresta Banjarmasin bersama Resmob Ditreskrimum Polda Kalsel.

Mereka masing-masing berinisial RB (45), A (35), ASS (47), dan REJ (36). Keempatnya langsung dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa melalui Kanit Tipidter Ipda Tri Pebriana Putra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan praktik premanisme di area SPBU.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan cara penyamaran sebagai sopir truk.

"Anggota melakukan undercover di lokasi dan benar ditemukan adanya pungutan liar terhadap sopir yang ingin mengisi BBM jenis bio solar,"ujarnya.

Dalam praktiknya, para sopir disebut dimintai uang sebesar Rp150 ribu per truk agar bisa mendapatkan antrean pengisian solar lebih cepat.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan RB sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.

Polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp375 ribu yang diduga hasil pungutan liar dari para sopir.

"Sementara tiga orang lainnya kami serahkan ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin karena hasil tes urine mereka positif mengandung metamfetamin dan amphetamin,"jelasnya.

Atas perbuatannya, RB dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Pebry menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan penindakan serupa guna menekan praktik premanisme maupun pungutan liar di sejumlah SPBU di Kota Banjarmasin.

"Kegiatan seperti ini akan rutin kami lakukan, baik pemantauan, pengecekan hingga penegakan hukum secara berkelanjutan,"pungkasnya.

Editor : Sutrisno
#Pungli #banjarmasin #spbu #Kalsel