RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BATULICIN - Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, memberikan perhatian khusus terhadap kasus kecelakaan maut di Jalan Dharma Praja, Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, yang menewaskan seorang balita berusia empat tahun.
Perhatian tersebut diberikan karena suami korban diketahui merupakan pegawai di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu.
Perwakilan keluarga korban, Andrianto Mokodompit, mengatakan pemerintah daerah turut membantu penanganan korban yang masih menjalani perawatan.
“Pak bupati memberikan atensi terhadap kasus ini. Biaya pengobatan juga ditanggung,” ujarnya kepada Radar Banjarmasin, Jumat (15/5/2026).
Saat ini, Suhana yang sedang hamil masih dirawat bersama anaknya berinisial AAA (3) di RSUD H Andi Abdurrahman Noor.
Sementara itu, anak korban lainnya, ARA (4), meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan akibat kecelakaan yang terjadi pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 16.30 Wita.
Sebelumnya, Satlantas Polres Tanah Bumbu masih melakukan penyelidikan terkait kecelakaan yang melibatkan sepeda motor Suzuki Burgman yang dikendarai Suhana dengan sebuah mobil dari arah yang sama.
Keluarga korban juga menegaskan tetap meminta proses hukum terhadap pengemudi mobil Light Vehicle (LV) yang diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut terus berjalan meski mediasi telah dilakukan di kepolisian.
Menurut keluarga, langkah hukum penting dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Mereka juga menyoroti dugaan pengemudi sempat melarikan diri setelah kejadian. Korban disebut terpental sekitar 20 meter dan di lokasi tidak ditemukan bekas pengereman kendaraan.
Pengemudi diketahui merupakan karyawan perusahaan subkontraktor di salah satu perusahaan tambang batu bara di Tanah Bumbu.
Keluarga mengaku kecewa karena pengemudi diduga masih berkeliaran, padahal sebelumnya disebut telah diamankan polisi sejak Rabu (13/5).
Meski demikian, pihak kepolisian menyatakan proses penyelidikan masih berlangsung dan hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Editor : Eddy Hardiyanto