RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARBARU - Kasus dugaan perundungan terhadap seorang siswa SLTP di Banjarbaru berbuntut panjang. Tidak hanya korban yang harus menjalani perawatan psikiater dan pindah sekolah, sang ayah kini justru dilaporkan ke polisi oleh keluarga pelaku. Peristiwa ini menimbulkan polemik dan saling lapor antar pihak, hingga menyeret aparat penegak hukum dalam pusaran kasus.
Salehuddin, ayah dari RZ (14), siswa kelas VII, dilaporkan ke Polres Banjarbaru pada 20 November 2025. Laporan itu dibuat oleh orang tua pelaku yang disebut berprofesi sebagai pejabat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.
Dalam laporan itu, Salehuddin bahkan sudah satu kali menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Banjarbaru pada 9 Desember 2025.
Istri Salehuddin, Hafizah Meirida, mengaku heran dengan laporan tersebut. “Anak kami jelas menjadi korban perundungan, sampai harus pindah sekolah dan rutin berobat ke psikiater. Tapi suami saya malah dilaporkan,” ujarnya, Selasa (12/5).
Menurut Hafizah, pertemuan suaminya dengan pelaku di jalan hanya sebatas meminta agar pelaku berhenti mengatai anaknya. “Itu hal wajar bagi seorang ayah. Tidak ada penganiayaan fisik,” tegasnya.
Selain menghadapi laporan polisi, Salehuddin juga dipanggil Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan pada 30 Desember 2025 terkait dugaan pelanggaran disiplin PNS berdasarkan PP Nomor 94/2021. Hafizah menilai pelaku dan keluarganya memanfaatkan jabatan dalam kasus ini.
Kuasa hukum Salehuddin, Zulfina Susanti, menyatakan pihaknya telah melaporkan balik kasus ini ke Polda Kalimantan Selatan pada 11 Mei 2026 dengan nomor laporan B/78/V/2026/SPKT. Laporan tersebut menyoroti dugaan tindak pidana perlindungan anak sesuai UU Nomor 17 Tahun 2016.
“Kami sudah berupaya damai, tapi tidak ada jawaban. Laporan ini jalan terakhir demi keadilan bagi korban,” ucapnya.
Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, R. Rahmat Danur dari Firma Hukum LUMINA, membantah isu adanya intervensi aparat penegak hukum. Ia menegaskan pelapor adalah SS, seorang ibu rumah tangga, bukan oknum jaksa.
Rahmat menjelaskan kronologi, pada 14 November 2025, terlapor diduga mengintimidasi anak korban di lingkungan sekolah, lalu membuntuti korban yang menumpang ojek online. Mobil terlapor disebut memepet motor ojol sepanjang satu kilometer sambil berteriak kasar.
Sehingga pengemudi ojol terpaksa masuk ke gang untuk menyelamatkan diri. “Anak korban menangis ketakutan. Ini soal keselamatan anak di jalan raya,” ujarnya, Kamis (14/5).
Rahmat menekankan laporan ke Polres Banjarbaru pada 15 November 2025 murni berdasar UU Perlindungan Anak. “Proses sudah berjalan enam bulan sesuai mekanisme. Tidak ada intervensi jabatan,” tambahnya.
Kini, kedua belah pihak sama-sama menempuh jalur hukum. Pihak korban melaporkan dugaan perundungan, sementara pihak pelapor menegaskan adanya intimidasi terhadap anak mereka. Persoalan ini juga direncanakan akan diadukan ke Komisi III DPR RI, Kejagung, KPAI, Ombudsman, hingga Dinas Pendidikan.
Editor: Oscar Fraby
Editor : Arief