Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Cegah Tipikor Dana Desa, Kejari HSU Gandeng APDESI

M Akbar Radar Banjarmasin • Rabu, 13 Mei 2026 | 16:48 WIB
PENYADARAN: Kejari HSU beri penerangan hukum kepada Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) se HSU di Aula Kantor Kejari, Kamis (7/5/2026).(Foto:Kejari HSU)
PENYADARAN: Kejari HSU beri penerangan hukum kepada Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) se HSU di Aula Kantor Kejari, Kamis (7/5/2026).(Foto:Kejari HSU)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, AMUNTAI – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU) memberikan penerangan hukum kepada Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) se-Kabupaten HSU di Aula Kantor Kejari HSU, Kamis (7/5/2026).

Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman hukum aparatur desa dalam pelaksanaan pemerintahan desa, pengelolaan anggaran, hingga upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Kepala Kejari HSU, Budi Triono mengatakan penerangan hukum menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola Pemerintahan Desa yang baik.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin meningkatkan pemahaman aparatur desa agar pelaksanaan pemerintahan dan pengelolaan dana desa berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kejari HSU juga memaparkan peran dan fungsi kejaksaan, tidak hanya dalam penegakan hukum secara represif, tetapi juga fungsi preventif melalui program Jaksa Garda Desa, pendampingan hukum, bantuan hukum, deteksi dini, hingga penyuluhan hukum kepada masyarakat dan aparatur Pemerintahan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, Bangkit Budi Satya menjelaskan Program Jaksa Garda Desa menjadi bentuk pendampingan, pengawasan, dan edukasi hukum kepada Pemerintah Desa.

Program tersebut bertujuan menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, sekaligus meminimalkan potensi pelanggaran hukum dalam penggunaan dana desa.

Selain itu, pihaknya juga memperkenalkan inovasi bidang intelijen bertajuk “ITIK HUKUM” atau Intelijen Kenalkan Hukum. Program tersebut ditujukan untuk memperluas penerangan hukum ke berbagai lapisan masyarakat, termasuk pemerintahan desa.

Sementara itu, Plt Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU, Gatra Yudha Pramana menjelaskan fungsi pendampingan hukum terhadap Pemerintah Desa.

Menurutnya, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, hingga tindakan hukum lain guna mendukung kelancaran program dan kegiatan desa sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam penerangan hukum tersebut, Kejari HSU juga menekankan pentingnya penanganan berbagai kendala di desa secara tepat dan sesuai koridor hukum, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa, administrasi pemerintahan, dan pelaksanaan pembangunan desa.

Langkah itu dinilai penting guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yang dapat berimplikasi pada penanganan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Tak hanya itu, peserta juga diperkenalkan mengenai tugas dan kewenangan bidang tindak pidana umum, termasuk penerapan mekanisme keadilan restoratif sebagai pendekatan penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan keadaan dan perdamaian antar pihak.

Kejari HSU turut memperkenalkan inovasi bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti bertajuk “BUHAN PIAN BARATAAN” atau Barang Bukti Ulun Hantar, Pemeliharaan, Penyelesaian Barang Rampasan Terpercaya dan Aman.

Program tersebut diharapkan dapat mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti maupun barang rampasan negara.

Kegiatan penerangan hukum itu mendapat respons positif dari para kepala desa dan perangkat desa yang tergabung dalam APDESI HSU.

Mereka berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai sarana konsultasi, edukasi, dan peningkatan pemahaman hukum bagi aparatur desa.

Editor : Fauzan Ridhani
#Asosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia #Kejari HSU #Amuntai #Pemkab HSU #Kabupaten Hulu Sungai Utara