RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, TANJUNG - Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Desa Muara Uya Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Heri Siswoyo mengatakan NA (37) warga Desa Santuun RT 01 Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong menjadi tersangka kasus ini. Ia menjelaskan NA diamankan berkat laporan warga, karena sering melihat yang bersangkutan kerap bertransaksi.
"Saat penyelidikan, petugas melihat NA dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan Desa Muara Uya. Saat didekati dan dilakukan pemeriksaan didapatkan satu paket sabu di badannya," jelasnya, Selasa (12/5/2026).
Narkoba yang dibawa NA ke Taman Desa Muara Uya saat diamankan Senin (11/05/2026) siang itu seberat 0,02 gram. Sabu disimpan dalam kotak rokok.
NA kini ditahan di Mapolres Tabalong berikut barang bukti diduga kejahatannya. "Polres Tabalong mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran maupun penyalahgunaan narkotika, demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Tabalong," terangnya.
Editor : Arief