Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Modus Eks Kajari HSU: Menakut-Nakuti dan Memeras Kepala Dinas, Hingga Dagang Kasus

M Oscar Fraby • Rabu, 13 Mei 2026 | 09:45 WIB
TANGAN TERBORGOL: Mantan Kajari Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu dikawal Anggota Brimob menuju mobil tahanan usai menjalani sidang dakwaan di PN TIpikor Banjarmasin, Selasa (12/5). (Muhammad Oscar Fraby)
TANGAN TERBORGOL: Mantan Kajari Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu dikawal Anggota Brimob menuju mobil tahanan usai menjalani sidang dakwaan di PN TIpikor Banjarmasin, Selasa (12/5). (Muhammad Oscar Fraby)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN– Praktik yang disebut “dagang kasus” atau sempat dikenal dengan istilah “blibis-blibisan” terungkap dalam sidang perdana perkara dugaan suap, pemerasan, dan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut modus para terdakwa adalah menakut-nakuti sejumlah kepala dinas dan rekanan proyek dengan ancaman proses hukum dugaan korupsi apabila tidak menyerahkan sejumlah uang.

Selain Albertinus, dua mantan pejabat Kejari HSU lainnya juga menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (12/5). Mereka adalah mantan Kasi Intelijen Asis Budianto dan mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Tri Taruna Fariadi. Ketiganya merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2025 lalu.

Dipimpin Ketua Majelis Hakim, Aries Dedi, JPU KPK, Arif Rahman Irsady dalam nota dakwaannya menyebut, praktik tersebut melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, KPU, Dinas PUPR, hingga RSUD Kabupaten HSU.

Jaksa KPK membeberkan nilai duit yang diduga hasil dari pemerasan dan gratifikasi atau suap. Nilainya hampir Rp2 miliar. Rinciannya, terkait pemerasan dalam jabatan mencapai Rp894 juta. Lalu pemerasan secara langsung oleh Albertinus, nilai uang yang diduga diterima mencapai Rp257 lebih. Sementara terkait gratifikasi sebesar Rp822 lebih.

Sementara, Asis dan Tri disebut berperan sebagai perantara sekaligus turut menerima uang secara pribadi. Tri bahkan didakwa membantu memperkaya Albertinus. Ia pun sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) usai OTT KPK sebelum akhirnya berhasil diamankan.

Jaksa KPK mendakwa Albertinus, Asis dan Tri dengan pasal tindak pidana korupsi secara berlapis tentang pemerasan, gratifikasi atau suap. Untuk Albertinus, ia didakwa telah melakukan pemerasan sebagaimana Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-undang Korupsi juncto Pasal 127 ayat 1 KUHPidana.

Kemudian ia juga didakwa Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHPidana serta tentang dugaan penerimaan suap Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHPidana.

Sementara, untuk terdakwa Asis didakwa Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Korupsi juncto Pasal 127 ayat 1 KUHPidana serta Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP.

Pasal yang didakwakan kepada Asis dan Tri sedikit berbeda dengan Albertinus. Mereka tak dikenakan dakwaan penerimaan suap sesuai Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHPidana.

Dari dakwaan itu, hanya terdakwa terdakwa Tri yang mengajukan perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa KPK.

Untuk membuktikan dakwaan, Jaksa KPK sudah menyiapkan sejumlah saksi dalam sidang pembuktian nantinya. Tercatat sedikitnya ada sekitar 57 orang yang akan dihadirkan dihadapan majelis hakim.

Sementara, Tri Taruna melalui penasihat hukumnya dari Kantor Erna Wati SH MH dan rekan, berpendapat, bahwa surat dakwaan yang dibacakan JPU tidak bersesuaian. “Kami menyatakan keberatan akan dakwaan JPU, karena pada saat kejadian atau OTT yang dilakukan KPK, klien kami tidak berada di sana,” kata Arbain tim penasihat hukum terdakwa.

Ia menyampaikan, kliennya saat kejadian atau OTT KPK sedang berada di Kabupaten Tapin, dan tidak ada hubungannya dengan apa yang didakwakan JPU. Terdakwa juga membantah adanya pernyataan dari pihak KPK kalau dirinya menabrak petugas saat OTT lalu. “Saat kejadian OTT itu klien saya sedang berada di salah satu rumah makan di Tapin, dan tidak ada menabrak petugas, kami sangat keberatan dilibatkan dalam masalah ini,” ujarnya.

“JPU juga menuding klien kami melakukan suap atau gratifikasi dan pemerasan, sedangkan klien kami tidak ada di tempat saat kejadian, maka dari itu kami sangat keberatan dengan dakwaan JPU,” imbuhnya.

Editor : Arief
#Korupsi #kalimantan selatan #Kejari HSU #ott