Bukan Pembunuhan Berencana, Pecatan Polisi Pembunuh Zahra Dilla Divonis 12 Tahun

M Oscar Fraby • Dipublikasikan Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35 WIB
KONSULTASI: Muhammad Seili, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi ULM, Zahra Adilla divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim PN Banjarmasin, Selasa (12/5). (Foto: Muhammad Oscar Fraby/Radar Banjarmasin)
KONSULTASI: Muhammad Seili, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi ULM, Zahra Adilla divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim PN Banjarmasin, Selasa (12/5). (Foto: Muhammad Oscar Fraby/Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Muhammad Seili, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi ULM, Zahra Dilla divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (12/5/2026).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Seili oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar ketua majelis hakim persidangan, Asni Meriyenti, saat membacakan amar putusannya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa Seili dibebaskan dari dakwaan kesatu primair Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana karena tak terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Pecatan Polisi itu hanya dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan biasa Pasal 458 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana sebagaimana dakwaan ke satu subsidair. “Menyatakan terdakwa Muhammad Seili telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagai dakwaan kesatu subsidair,” kata Asni.

Majelis hakim juga menyatakan bukti berupa telepon genggam milik terdakwa Seili untuk dikembalikan. Sedianya, barang bukti tersebut, sesuai dalam tuntutan JPU agar dimusnahkan.

Usai mendengarkan putusan, JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sisi lain, 12 tahun vonis dua tahun kurungan penjara diterima oleh terdakwa. “Terdakwa menyatakan menerima atas putusan yang telah disampaikan majelis hakim,” ujar penasihat hukum, Seili, Ali Murtadlo usai persidangan.

Menurut Ali, vonis 12 tahun yang dijatuhkan hakim memang sudah sepantasnya diterima karena memang kliennya mengaku bersalah. Sehingga vonis yang dijatuhkan majelis hakim sudah cukup adil. “Sikap kami menerima karena memang menurut kami sudah pantas bagi terdakwa. Kemudian dari tuntutan 14 tahun kemudian dikurangi dua tahun, alhamdulillah itu bagian dari keadilan menurut hakim,” katanya.

Mengingatkan, kasus pembunuhan ini sempat memicu amarah publik setelah korban Zahra Adilla ditemukan tewas di saluran pembuangan Jalan Sultan Adam, Banjarmasin, pada 24 Desember 2025 dini hari.

Terdakwa Seili yang baru bertugas dua tahun di Polres Banjarbaru diketahui nekat menghabisi nyawa korban di dalam mobil. Buntut dari pembunuhan itu, ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri sebelum menjalani proses hukum pidana.

Editor : Arief
kalimantan selatan Pembunuhan sidang banjarmasin zahra dilla