Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Satpol PP Tanah Bumbu Tertibkan Reklame Iklan Liar di Titik Terlarang

Zulqarnain Radar Banjarmasin • Selasa, 12 Mei 2026 | 11:48 WIB
PENERTIBAN: Petugas Satpol PP Tanah Bumbu menurunkan reklame liar yang dipasang di fasilitas umum di kawasan Simpang Empat.
PENERTIBAN: Petugas Satpol PP Tanah Bumbu menurunkan reklame liar yang dipasang di fasilitas umum di kawasan Simpang Empat.

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BATULICIN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanah Bumbu menertibkan sejumlah spanduk dan reklame liar yang terpasang di titik terlarang di wilayah Kecamatan Simpang Empat.

Penertiban dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait maraknya media promosi yang dipasang di fasilitas umum dan dinilai mengganggu ketertiban serta estetika kota.

Saat turun ke lapangan, petugas menemukan sejumlah spanduk terpasang di median jalan, tiang listrik, hingga area fasilitas publik di kawasan perkotaan.

Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Syaikul Ansari mengatakan, seluruh reklame yang melanggar aturan langsung dicabut dan diamankan petugas.

“Setelah menerima laporan masyarakat, kami langsung melakukan penertiban terhadap spanduk yang dipasang di tempat terlarang,” ujarnya, Selasa (12/5).

Menurut Syaikul, pemasangan media promosi tersebut melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam aturan itu, pemasangan spanduk, kain bergambar, maupun media promosi lain dilarang dilakukan di rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon, bangunan fasilitas umum, fasilitas sosial hingga tempat ibadah.

Ia menegaskan, fasilitas publik bukan tempat untuk memasang iklan secara sembarangan karena dapat merusak wajah kota dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

Karena itu, Satpol PP meminta pelaku usaha maupun masyarakat mematuhi aturan pemasangan reklame sesuai lokasi yang telah ditentukan.

“Pengawasan dan penertiban akan terus kami lakukan demi menjaga kebersihan, ketertiban, dan keindahan kawasan perkotaan,” katanya.

Syaikul juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif melaporkan jika menemukan pemasangan reklame liar di fasilitas umum agar dapat segera ditindaklanjuti petugas.

Editor : Eddy Hardiyanto
#reklame liar #Tertibkan PKL #Satpol PP Tanah Bumbu