RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, AMUNTAI – Polsek Amuntai Tengah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Jalan Inayah Blok J RT 20, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial S, MF, dan MS. Mereka merupakan warga Palampitan Gang Gerilya, Kecamatan Amuntai Tengah.
Kapolres HSU, AKBP Agus Nuryanto melalui Kapolsek Amuntai Tengah, Ipda Sulistono mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, korban, serta pihak terlapor terkait insiden yang terjadi pada Minggu (10/5/2026) sore tersebut.
“Kasus ini sudah kami tangani dengan memeriksa saksi, baik pelaku maupun korban,” ujar Sulistono, Selasa (12/5).
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi sekitar pukul 15.30 Wita di depan rumah korban, Gusti Jaya (57), di kawasan Jalan Inayah Blok J, Sungai Malang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di pelipis mata kanan, memar, serta pembengkakan pada bagian mata.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, keributan diduga dipicu persoalan salah paham antar keluarga. Perselisihan awal disebut terjadi antara anak korban, Irma, dengan seorang perempuan berinisial A serta dua pihak lainnya, F dan N.
Ketua RT setempat, Fakhrul Raji, sempat berupaya menenangkan situasi dan melakukan mediasi agar persoalan tidak meluas. Namun ketegangan kembali pecah di depan rumah korban.
Tak lama berselang, tiga pria berinisial S, MF, dan MS datang ke lokasi hingga adu mulut kembali terjadi.
“Saat cekcok berlangsung, MS diduga lebih dulu memukul wajah korban yang saat itu berdiri di teras rumah,” ungkap Sulistono.
Situasi kemudian berubah ricuh. Salah satu pelaku lainnya diduga ikut melakukan pemukulan terhadap korban secara bersamaan.
Meski sempat dilerai warga dan Ketua RT, keributan kembali berlanjut hingga korban akhirnya melapor ke Polsek Amuntai Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami peran masing-masing tersangka dalam insiden tersebut.
Editor : Eddy Hardiyanto