Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Penggelapan Uang Cafe Kotego Marabahan: Otaknya Dituntut 2 Tahun, Tiga Pelaku Lainnya Setahun Penjara

Maulana Radar Banjarmasin • Selasa, 12 Mei 2026 | 08:53 WIB
SIDANG: Suasana persidangan kasus dugaan penggelapan uang di Kafe Kotego.
SIDANG: Suasana persidangan kasus dugaan penggelapan uang di Kafe Kotego.

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, MARABAHAN – Empat terdakwa kasus dugaan penggelapan uang di Kafe Kotego memasuki babak baru. Senin (11/5), terdakwa berinisial PA, YH, SR dan AJ menjalani agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tersebut, terdakwa PA dituntut lebih berat dibanding tiga rekannya. JPU menuntut PA dengan hukuman dua tahun penjara. Sedangkan YH, SR dan AJ masing-masing dituntut 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara. PA dinilai memiliki peran utama dalam perkara tersebut.

Sementara tiga terdakwa lainnya dianggap hanya turut serta dalam aksi dugaan penggelapan dan penipuan di kafe tersebut.

Kuasa hukum para terdakwa, Nita Rosita mengatakan, pihaknya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Senin (18/5) mendatang.

Menurutnya, ada sejumlah saksi yang sebelumnya direncanakan dihadirkan untuk meringankan terdakwa. Namun, salah satu saksi terkendala kondisi kehamilan sehingga tidak memungkinkan hadir di persidangan.

"Kami tetap akan memperjuangkan pembelaan klien kami. Harapannya majelis hakim bisa melihat secara utuh kronologi sebenarnya dalam perkara ini," ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya berharap para terdakwa dapat memperoleh putusan yang meringankan."Harapan bahkan dibebaskan dari dakwaan yang ada," tegasnya.

Kasus ini bermula dari temuan kejanggalan transaksi di Kafe Kotego pada Maret 2024. Korban menemukan adanya pembatalan transaksi yang mencurigakan.

Setelah ditelusuri, ditemukan selisih antara jumlah penjualan di aplikasi dengan uang yang diterima.

Dalam dakwaan, disebutkan PA diduga lebih dulu melakukan pembatalan pesanan, kemudian diikuti terdakwa lain.

Mereka diduga bekerja sama membatalkan transaksi atau melakukan penjualan tanpa struk untuk mengambil keuntungan. Keempat terdakwa diketahui bekerja sebagai kasir dalam periode berbeda sejak 2021 hingga 2024.

Kasus ini bergulir ke meja hijau setelah upaya damai yang sebelumnya dibuka korban, Melly Susanti, tidak mencapai kesepakatan. Bahkan hingga perkara dilaporkan, disebut tidak ada itikad penyelesaian dari para terdakwa.

Pada sidang kedua, Senin (6/4/) lalu, majelis hakim yang dipimpin Yudita Trisnanda kembali menawarkan upaya perdamaian. Namun, korban menolak.

Di sisi lain, keempat terdakwa juga menolak mekanisme pengakuan bersalah dan memilih melanjutkan perkara melalui proses persidangan.

Editor: Arif Subekti

Editor : Arief
#kalimantan selatan #sidang #barito kuala #Penggelapan Uang