RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARBARU - Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan (Dishut Kalsel) melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kusan menemukan kayu ilegal tak bertuan di kawasan hutan produksi Sungai Danau, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kabid Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Dishut Kalsel, Rudiono mengatakan kayu tersebut ditemukan saat petugas melaksanakan patroli rutin.
"Petugas menemukan kayu tak bertuan atau ilegal sebanyak 41 batang dengan volume sekitar 26 meter kubik," kata Rudiono, Senin (11/5/2026).
Ia mengungkapkan kayu yang diamankan terdiri dari jenis ulin dan rimba campuran. Seluruh barang bukti kemudian dibawa dan diamankan di gudang penampungan barang bukti di Jalan RO Ulin, Banjarbaru.
Kayu hasil temuan tersebut nantinya diproses sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk rencana pelelangan. "Kayu temuan ini akan kami lelang sesuai prosedur dan aturan yang berlaku," katanya.
Ia menyampaikan Polisi Hutan (Polhut) akan terus berpatroli dan menindak tegas jika ada informasi penebangan kayu ilegal di kawasan kehutanan Kalsel.
"Kami juga meminta bantuan warga untuk segera melapor jika ada informasi penebangan hutan secara ilegal," kata Rudiono.
Editor: Sutrisno
Editor : Arief