Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Diduga Ada Oknum Jual Darah Donor di HSS ! PMI Ingatkan Ancaman Pidana

M Padil Ihsan • Senin, 11 Mei 2026 | 14:58 WIB
ILUSTRASI: Oknum yang melakukan praktik jual beli darah donor.
ILUSTRASI: Oknum yang melakukan praktik jual beli darah donor.

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, KANDANGAN - Dugaan praktik jual beli darah hasil donor oleh oknum tidak bertanggung jawab di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menjadi perhatian serius Palang Merah Indonesia (PMI) setempat.

Menyikapi laporan tersebut, PMI HSS langsung menerbitkan poster imbauan yang menegaskan larangan keras terhadap praktik jual beli darah donor dengan alasan apa pun.

Kepala Unit Donor Darah (UDD) PMI HSS, Shafrida membenarkan adanya laporan mengenai oknum yang meminta bayaran atas darah donor dengan mengatasnamakan PMI.

“Memang ada, dan malah mengatasnamakan PMI. Padahal dari PMI tidak pernah meminta bayaran sepeser pun dari pasien,” ujarnya, Senin (11/5/2026).

Informasi serupa juga disampaikan Staf UDD PMI HSS, Ahmad Khulaifi. Ia mengatakan dugaan praktik tersebut sempat menjadi pembahasan di grup WhatsApp donor darah setelah muncul keluhan dari masyarakat.

“Jadi kabar ini memang ada dibahas di dalam grup WhatsApp donor darah, di mana ada laporan oknum yang memasang tarif Rp350 ribu atas darah donor yang didapat keluarga pasien,” jelasnya.

Menurut Khulaifi, modus yang dilakukan oknum tersebut belum diketahui secara pasti. Namun, ada kemungkinan pelaku meminta bayaran setelah mendonorkan darah atau setelah mencarikan pendonor bagi pasien.

“Ada dua kemungkinan praktik yang bisa dilakukan oknum ini. Bisa jadi dia yang mendonor lalu meminta bayaran, atau dia yang mencarikan donor darah kemudian meminta bayaran,” tambahnya.

Tak hanya itu, oknum juga diduga membantu mengarahkan keluarga pasien untuk mendapatkan stok darah di PMI, lalu meminta uang dengan mengaku sebagai petugas PMI setelah darah berhasil diperoleh.

PMI HSS pun mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap siapa pun yang mengaku sebagai pendonor maupun petugas PMI dan meminta transfer uang dengan alasan biaya bensin, vitamin, administrasi, atau alasan lainnya.

Dalam poster imbauannya, PMI HSS menegaskan bahwa darah manusia tidak boleh diperjualbelikan karena pelayanan darah dilakukan secara sukarela dan semata-mata untuk tujuan kemanusiaan.

Praktik jual beli darah juga termasuk pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 431 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

PMI HSS berharap oknum yang terlibat segera menghentikan aktivitas tersebut sebelum diproses lebih lanjut secara hukum.

Sebagai langkah pencegahan, PMI HSS kini mewajibkan masyarakat yang mencari darah membawa surat resmi dari rumah sakit beserta identitas diri.

“Berkas persyaratan tersebut kami fotokopi untuk disimpan. Ini dilakukan untuk mencegah adanya oknum yang berpura-pura meminta stok darah lalu menjualnya,” pungkas Khulaifi.

Editor : Eddy Hardiyanto
#Jual Darah Donor #pmi #HSS #Oknum