RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, MARTAPURA - Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di lingkungan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Kalimantan Selatan.
Seorang pria asal Banjarmasin berinisial ICR alias Nuel (29) diamankan setelah diduga membobol ruang Fakultas Teknologi dan Kesehatan di kampus tersebut.
Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli melalui Plt Kasi Humas Polres Banjar Iptu M Rifani mengatakan, pelaku diamankan tim gabungan Unit Resmob dan Unit Kamneg Polres Banjar bersama anggota Polsek Gambut di kawasan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, Kamis (7/5/2026) malam.
“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya di kawasan Teluk Dalam berikut sejumlah barang bukti hasil pencurian,” ujar Rifani, Jumat (8/5/2026).
Kasus pencurian tersebut diketahui terjadi pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 08.20 Wita di kantor UNU Kalsel di Jalan A Yani Km 12,5, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Rifani menjelaskan, peristiwa itu pertama kali diketahui saksi Maulid Rahman saat memasuki ruang Fakultas Teknologi dan Kesehatan. Saat itu kondisi ruangan sudah berantakan.
“Saksi kemudian menghubungi pelapor, Husnul Mukarram. Setelah dicek, diketahui dua tripod survei teodolit dan satu mesin potong kayu sudah tidak berada di dalam ruangan,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, pihak kampus mengalami kerugian sekitar Rp 5,2 juta dan melaporkannya ke Polsek Gambut.
Menerima laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Tim gabungan kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di rumahnya di Jalan Zafri Zam Zam Gang Karya, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
“Sekitar pukul 23.00 Wita, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti hasil curian,” kata Rifani.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua tripod survei, satu chainsaw, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, helm, dan tas pinggang.
Saat ini, ungkap Rifani, pelaku telah dibawa ke Polsek Gambut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” jelasnya.
Rifani menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Banjar dalam menangani tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.
“Seluruh tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Banjar wajib segera diungkap sebagai bentuk pelayanan maksimal Polri kepada masyarakat,” pungkasnya.
Editor : Sutrisno