RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BARABAI - Seluruh kamar blok hunian di Rutan Kelas IIB Barabai digeledah petugas dalam razia mendadak yang digelar Jumat (8/5/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam rutan.
Kepala Rutan Kelas IIB Barabai, I Komang Suparta, mengatakan barang-barang yang disita di antaranya tujuh silet, 16 korek api, satu spion, satu cermin kaca, tiga koil obat nyamuk, satu gelas kaca, dua pulpen, satu cutter, tiga gunting, serta satu botol kaca.
“Razia ini merupakan tindak lanjut dari 15 program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam upaya memberantas peredaran narkoba dan penipuan dengan berbagai modus di lapas maupun rutan,” ujarnya.
Komang menegaskan, kegiatan tersebut juga merupakan pelaksanaan surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sekaligus bagian dari deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban.
Pihaknya berkomitmen mewujudkan Rutan Barabai yang bebas dari HALINAR, yakni handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba.
Usai razia, petugas juga melaksanakan tes urine terhadap lima pegawai rutan dan 15 warga binaan pemasyarakatan (WBP). Hasilnya, seluruh sampel dinyatakan negatif narkoba.
Tak hanya itu, jajaran Rutan Barabai juga menggelar ikrar pemasyarakatan sebagai bentuk komitmen menjaga lingkungan rutan tetap bersih dari narkoba, handphone ilegal, dan praktik penipuan.
Dalam kegiatan tersebut, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Balangan turut memberikan sosialisasi kepada para WBP terkait bahaya narkoba serta mengajak mereka memperbaiki diri agar dapat kembali diterima masyarakat setelah bebas nanti.
Editor : Eddy Hardiyanto