RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Tanjung - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tabalong bersama Tim Asesman Terpadu (TAT) melakukan layanan asesmen terpadu terhadap tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika.
Langkah ini dilakukan untuk menetapkan ketiganya masuk dalam program rehabilitasi, sebagai upaya penyembuhan.
Kepala BNNK Tabalong, Tukiman menjelaskan, asesmen dilakukan terhadap tersangka berinisial RT, RW, dan F.
"Pemeriksaan urine ketiganya dinyatakan positif narkoba jenis terhadap methamphetamine," terangnya, Jumat (8/5/2026).
Hanya saja, dalam pemeriksaan instrumen ASI Full Version, satu tersangka berada pada fase situasional dan dua tersangka lainnya ketergantungan.
"Dari hasil asesmen tidak ditemukan indikasi keterlibatan jaringan peredaran gelap narkotika terhadap salah satu tersangka," tegasnya.
Kemudian semua hasil tersebut dibahas bersama jajaran TAT dan diputuskan untuk mendapatkan rekomendasi rehabilitasi terkait masalah ini.
Ketiga tersangka wajib menjalani rehabilitasi rawat inap pada fasilitas rehabilitasi milik pemerintah sesuai ketentuan berlaku.
"Kami mengedepankan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui sinergi lintas sektor serta pendekatan rehabilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terangnya.
TAT sendiri gabungan dari sejumlah instansi pemerintah, yakni BNNK Tabalong, Kejaksaan Negeri Tabalong, Polres Tabalong, serta tenaga medis terkait.
Editor : Sutrisno