RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, MARTAPURA - Satreskrim Polres Banjar menggerebek sebuah bengkel di Desa Batu Balian, Jalan Ahmad Yani Kilometer 74, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 12.30 WITA.
Dari pengungkapan tersebut, Polisi menyita 1.080 liter biosolar yang diduga akan dikirim ke sektor usaha perkebunan.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Banjar, Ipda Rizky Febrianto mengatakan kasus ini terungkap setelah Polisi menerima laporan warga terkait dugaan aktivitas penimbunan solar di lokasi tersebut.
Ia mengatakan pengungkapan itu merupakan bagian dari upaya Kepolisian menekan penyalahgunaan BBM subsidi di tengah kelangkaan solar yang masih dikeluhkan masyarakat.
“Polda bersama jajaran terus melakukan penindakan terhadap distribusi ilegal BBM subsidi, terutama solar dan LPG,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan biosolar yang disimpan dalam sejumlah jeriken dan satu tandon besar dengan total mencapai 1.080 liter.
Polisi juga mengamankan empat jeriken kapasitas masing-masing 20 liter, serta satu unit mobil Isuzu Panther pick-up warna biru yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.
Dalam kasus itu, Polisi menetapkan dua tersangka, yakni pasangan suami istri berinisial AA dan MS.
Keduanya diketahui bekerja sebagai buruh dan telah menjalankan aktivitas penimbunan selama tiga hingga empat bulan terakhir.
Dari hasil penyelidikan, biosolar diperoleh dengan cara membeli dari kendaraan pengangkut BBM yang melintas, kemudian dikumpulkan dan disimpan untuk dijual kembali.
Sebagian di antaranya diduga akan dipasarkan ke sektor usaha perkebunan. “Solar subsidi tersebut dikumpulkan untuk dijual kembali, termasuk ke kebutuhan perkebunan,” kata Rizky.
Ia menambahkan hasil penindakan sebelumnya belum dipublikasikan karena masih menunggu rilis resmi dari Polda.
Polisi juga terus melakukan evaluasi rutin bersama Polda untuk memperkuat pengawasan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Banjar.
Kasus tersebut kini masih dikembangkan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal lain yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan biosolar subsidi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Rizky juga mengajak masyarakat ikut mengawasi distribusi BBM subsidi dengan melaporkan jika menemukan dugaan penimbunan maupun penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Jika masyarakat mengetahui adanya dugaan penimbunan solar, minyak, atau LPG, segera laporkan ke Polres Banjar. Kami akan langsung menindaklanjuti,” pungkasnya.
Editor : Fauzan Ridhani