Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Saksi Ungkap Kejanggalan Proyek Lapangan Futsal Balangan

M Oscar Fraby • Kamis, 7 Mei 2026 | 09:46 WIB
Majelis Hakim PN Tipikor memeriksa saksi dugaan korupsi pembangunan lapangan futsal di Balangan, Rabu (6/5). (Muhammad Oscar Fraby)
Majelis Hakim PN Tipikor memeriksa saksi dugaan korupsi pembangunan lapangan futsal di Balangan, Rabu (6/5). (Muhammad Oscar Fraby)

 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarmasin – Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin menghadirkan 10 saksi dalam sidang pembuktian kasus dugaan korupsi proyek pembangunan lapangan futsal di Kelurahan Batupiring, Kabupaten Balangan, Rabu (6/5/2026).

Proyek yang sejak awal bermasalah ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp694 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Balangan menghadirkan sejumlah pejabat, termasuk Sekretaris DPRD Balangan Ardiansyah dan Kepala Bappeda Rahmadi.

Dua terdakwa yang diadili adalah Umar Bawi, mantan pejabat Disporapar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2021, serta Rusdin, anggota DPRD Balangan Fraksi PAN periode 2019–2024.

Majelis hakim yang dipimpin Fidiyawan Satriantoro mendalami proses pengusulan proyek hingga pelaksanaan. Fakta persidangan mengungkap lapangan futsal berdiri di atas tanah pribadi milik terdakwa Rusdin tanpa hibah resmi.

Dalam persidangan juga terungkap adanya rekayasa proposal seolah-olah berasal dari masyarakat. Tak hanya itu, penunjukan konsultan dan kontraktor juga tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Hakim anggota Febby menyoroti lonjakan anggaran dari Rp200 juta menjadi Rp870 juta, sementara saksi tidak mampu menjelaskan detail penganggaran.

Audit menemukan kelebihan pembayaran dan pekerjaan yang tidak fungsional. Proyek tetap berlanjut hingga 2023 dengan tambahan anggaran, meski berdiri di atas lahan bermasalah.

Kedua terdakwa didakwa menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dijerat Pasal 603 jo Pasal 20 KUHP 2023 serta Pasal 18 UU Tipikor. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi tambahan.

 

Editor : M Oscar Fraby
#Korupsi #tipikor #lapangan futsal #Balangan