Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Pengadaan Rawan Masalah Hukum, Kejari HST Beri Peringatan Keras

Jamaluddin Radar Banjarmasin • Rabu, 6 Mei 2026 | 15:55 WIB
INGATKAN: Kejari HST peringatkan pejabat pengadaan barang dan jasa agar tak terseret kasus. (Foto: Humas Kejari untuk Radar Banjarmasin).
INGATKAN: Kejari HST peringatkan pejabat pengadaan barang dan jasa agar tak terseret kasus. (Foto: Humas Kejari untuk Radar Banjarmasin).
 
RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Barabai– Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST) memberikan edukasi terkait pengelolaan risiko permasalahan hukum dalam pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang/jasa pemerintah kepada para pemangku kepentingan di lingkungan pemerintah daerah.
 
Kepala Kejari HST, Aditya Rakatama, mengatakan edukasi tersebut menitikberatkan pada pemahaman tugas dan kewenangan aparatur dalam pengelolaan anggaran, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN.
 
“Pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang/jasa bukan sekadar persoalan teknis, tetapi juga berkaitan erat dengan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
 
Ia menegaskan, sektor pengadaan barang dan jasa memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, hingga transformasi pendidikan.
 
Menurutnya, besarnya anggaran yang dikelola juga berbanding lurus dengan potensi risiko hukum yang dihadapi, sehingga diperlukan pemahaman yang komprehensif dari seluruh pihak yang terlibat.
 
Aditya menyebut, ketidakpahaman terhadap regulasi yang terus berkembang dapat menempatkan aparatur pada posisi rawan pelanggaran hukum. Oleh karena itu, langkah preventif melalui edukasi dinilai penting untuk meminimalisasi potensi permasalahan.
 
“Melalui kegiatan ini, kami mendorong agar setiap proses pengadaan dilaksanakan dengan landasan hukum yang kuat serta memperhatikan prinsip tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran,” katanya.
 
Ia juga menekankan pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan anggaran agar setiap rupiah yang dibelanjakan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi.
 
Selain menjalankan fungsi penindakan, Kejaksaan juga mengedepankan upaya pencegahan melalui pendampingan dan penerangan hukum guna mendukung pelaksanaan pembangunan yang bersih dan transparan.
Editor : Arif Subekti
#risiko #Kejaksaan #Hukum #HST