Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Rebutan Sisa Batu Bara di Tongkang Berujung Maut di Perairan Takisung

Norsalim Yahya • Rabu, 6 Mei 2026 | 14:17 WIB
TAK BERKUTIK : Pelaku penganiayaan di atas Kapal Tongkang RMN 3316 berinisial KA (42) berhasil ditangkap oleh personil gabungan pada Selasa (5/5/2026) sore. (Foto : Satpolairud Polres Tala untuk Radar Banjarmasin).
TAK BERKUTIK : Pelaku penganiayaan di atas Kapal Tongkang RMN 3316 berinisial KA (42) berhasil ditangkap oleh personil gabungan pada Selasa (5/5/2026) sore. (Foto : Satpolairud Polres Tala untuk Radar Banjarmasin).

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, PELAIHARI - Kasus penganiayaan yang berujung kematian terjadi di perairan Tabonio, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Senin (4/5/2026) malam. Insiden tersebut dipicu perebutan sisa muatan batu bara di atas tongkang.

Korban diketahui bernama Muhammad Rafi’i (36), warga Desa Sungai Telan Kecil, Kecamatan Tabunganen, Kabupaten Barito Kuala. Ia meninggal dunia setelah mengalami luka akibat senjata tajam saat berada di atas Tongkang RMN 3316 sekitar pukul 21.00 Wita.

Kapolres Tala, AKBP Ricky Boy Siallagan Melalui Kasat Polairud Iptu Alamsyah Sugiharto menjelaskan peristiwa bermula ketika korban bersama sejumlah rekannya, termasuk terduga pelaku berinisial KA (42), berada di atas tongkang untuk menunggu sisa batu bara yang akan dibagi.

“Setelah batu bara tersisa ditemukan, terjadi perselisihan terkait pembagian. Terduga pelaku mendapat bagian lebih banyak karena lebih dulu tiba di lokasi,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Menurut dia, ketidaksepakatan tersebut memicu cekcok antara pelaku dan salah satu rekan korban bernama Hilman hingga berujung perkelahian.

Saat perkelahian berlangsung, korban berupaya melerai sekaligus membantu rekannya. Namun, dalam situasi itu, pelaku mengayunkan senjata tajam dan mengenai korban.

“Korban sempat terjatuh dan tidak sadarkan diri, kemudian meninggal dunia dalam perjalanan,” tambahnya.

Peristiwa ini kemudian dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Tala untuk diproses secara hukum.

Sehari setelah kejadian, Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 18.00 Wita, aparat gabungan dari Satpolairud Polres Tala, Satpolairud Polresta Banjarmasin, dan Ditpolairud Polda Kalsel berhasil mengamankan pelaku di wilayah hukum Polsek Tabunganen, Kabupaten Barito Kuala.

“Pelaku sudah diamankan dan mengakui perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Tala untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Alamsyah.

Kasus ini ditangani dengan sangkaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Editor : Arif Subekti
#Batu Bara #Tanah Laut #Perkelahian #Pelaihari