Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Nyamar Jadi Petugas PLN, Perampok di Banjarbaru Gasak Gelang Emas 8,8 Gram

Sheilla Farazela • Rabu, 6 Mei 2026 | 12:26 WIB
PERAMPOKAN: Seorang pria di Banjarbaru nekat merampok perhiasan warga dengan modus menyamar sebagai petugas PLN. (Humas Polres Banjarbaru untuk Radar Banjarmasin)
PERAMPOKAN: Seorang pria di Banjarbaru nekat merampok perhiasan warga dengan modus menyamar sebagai petugas PLN. (Humas Polres Banjarbaru untuk Radar Banjarmasin)
 
RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARBARU – Aksi nekat dilakukan ZA (41), Warga Martapura yang diringkus warga setelah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di sebuah rumah di Jalan Petai Nomor 2, Kelurahan Sungai Ulin, Banjarbaru, Selasa (5/5/2026). Pelaku melancarkan aksinya dengan modus menyamar sebagai petugas PLN.
 
Kasi Humas Polres Banjarbaru, IPDA Kardi Gunardi mengungkapkan aksi tersebut bermula saat pelaku mendatangi rumah korban dengan dalih ingin memeriksa meteran listrik. Tanpa curiga, korban membiarkan pelaku masuk ke area rumah.
 
"Begitu berada di dalam rumah, pelaku tiba-tiba memeluk korban dari belakang sambil menodongkan sebilah pisau ke arah korban," ujar Kardi mewakili Kapolres Banjarbaru, Rabu (6/5/2026).
 
Di bawah ancaman senjata tajam, korban tak berkutik saat ZA melucuti perhiasan yang dikenakannya. "Pelaku berhasil merampas gelang emas jenis rantai sasap milik korban dengan berat 8,89 gram," tambahnya.
 
Namun, pelarian ZA tak berlangsung lama. Begitu pelaku lengah, korban langsung berteriak histeris meminta tolong. Teriakan tersebut memicu respons cepat warga sekitar yang langsung mengepung dan mengejar pelaku.
 
ZA berhasil diamankan massa sebelum akhirnya diserahkan ke unit Satreskrim Polres Banjarbaru. 
 
Dari hasil interogasi sementara, motif pelaku didasari desakan ekonomi. Awalnya, ZA mengaku berkeliling untuk mencari pekerjaan.
 
Namun, niat jahat muncul saat ia melihat kemilau gelang emas di tangan korban. "Pelaku sempat mengajak rekannya untuk beraksi, namun ditolak. Karena tergiur, ia nekat pulang mengambil pisau dan kembali ke rumah korban sendirian," papar Kardi.
 
Selain mengamankan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu buah gelang emas seberat 8,89 gram dan sebilah pisau sepanjang 20 sentimeter yang digunakan untuk mengancam korban.
 
Atas perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 449 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.
Editor : Sutrisno
#martapura #banjarbaru #Perampokan #pencurian dengan kekerasan #menyamar