RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Kasus dugaan pencabulan seks menyimpang kembali terjadi di Kota Banjarmasin. Korbannya seorang remaja pria berusia 16 tahun yang merupakan anak didik pelaku dalam kegiatan bela diri.
Pelaku berinisial BY (25), pria, warga Pekapuran, Banjarmasin Tengah. Sementara korban berinisial R, warga Banjarmasin. Peristiwa ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
Kejadian berlangsung pada Rabu (22/4) sekira pukul 21.00 Wita, di satu rumah di kawasan Jalan Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur.
Berdasarkan keterangan, pelaku awalnya menghubungi korban dengan alasan meminjam raket dan meminta korban datang ke rumahnya. Setibanya di lokasi, korban diajak masuk ke bagian belakang rumah dengan dalih melakukan penimbangan berat badan untuk persiapan latihan bela diri.
Namun, situasi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan yang melanggar norma kesusilaan, disertai tekanan sehingga korban tidak berani melawan.
Korban sempat berupaya menyelamatkan diri dan akhirnya berhasil meninggalkan lokasi kejadian.
Pelaku juga diduga mengintimidasi korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun.
Setelah dilakukan penyelidikan, aparat kepolisian berhasil mengamankan pelaku pada Kamis (30/4) sekira pukul 11.30 Wita di kawasan yang sama.
Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya telepon genggam, raket bulu tangkis, serta timbangan yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa mengungkapkan, pelaku diduga menjalankan aksinya dengan modus latihan.
"Pelaku merupakan pelatih. Ia memanggil korban dengan alasan latihan dan pengecekan berat badan. Korban kemudian diarahkan mengikuti instruksi pelaku hingga terjadi tindakan yang melanggar kesusilaan disertai ancaman,"ujarnya.
Menurutnya, korban berada dalam kondisi tertekan sehingga tidak berani melawan. Dari hasil penyelidikan, polisi juga menemukan indikasi adanya korban lain dengan modus serupa.
"Kami mendalami keterangan korban pertama dan memeriksa murid lainnya. Ditemukan dugaan perlakuan yang sama," tambahnya.
Ia menegaskan, kemungkinan masih ada korban lain. "Jika ada korban lanjutan, kami persilakan untuk melapor dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Arif Subekti
Editor : Arief