Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Sindikat Penyalahgunaan BBM dan LPG Dibongkar: Negara Rugi Belasan Miliar, Beking BBM Ilegal Diwarning

Sheilla Farazela • Selasa, 5 Mei 2026 | 21:14 WIB
ILEGAL: Polda Kalsel berhasil menggulung sindikat penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) dalam operasi besar-besaran (Foto: Sheilla Farazela/ Radar Banjarmasin)
ILEGAL: Polda Kalsel berhasil menggulung sindikat penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) dalam operasi besar-besaran (Foto: Sheilla Farazela/ Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARBARU – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) dalam operasi intensif selama 29 hari.

Sebanyak 33 orang ditetapkan sebagai tersangka dari puluhan kasus yang diungkap, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp12,4 miliar.

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan menegaskan, operasi ini merupakan instruksi langsung Kapolri untuk memastikan distribusi komoditas bersubsidi tepat sasaran. “Kami tidak memberikan ruang bagi mereka yang mengambil keuntungan di atas penderitaan masyarakat. Hasil tangkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas penyimpangan subsidi,” tegasnya dalam konferensi pers di Mapolda Kalsel, Senin (4/5).

Kapolda mengungkap, ada dua modus utama yang digunakan para pelaku. Untuk urusan BBM, pelaku menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi tangkinya, atau sering disebut tangki "siluman" yang bisa menampung volume jauh di atas kapasitas normal.

“Meski mereka menggunakan barcode sesuai kuota, tujuannya bukan untuk konsumsi pribadi. Setelah terkumpul, BBM itu dijual kembali ke pihak luar dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET),” papar Kapolda.

Sedangkan untuk kasus LPG, praktiknya tak kalah mengerikan. Pelaku melakukan "penyuntikan" isi gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung gas portable ukuran 320 gram. Bermodalkan selang regulator dan teknik otodidak. “Mereka meraup keuntungan berlipat ganda dari disparitas harga tersebut,” bebernya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita jika dikonversi ke nilai uang mencapai sekitar Rp74 juta.  “Untuk BBM: 9.500 liter Pertalite dan 2.900 liter Solar. LPG sebanyak 723 tabung 3 kg (isi), 488 tabung kosong, dan 2.213 tabung gas portable. Kemudian ada kendaraan 4 unit truk roda enam, 7 unit mobil roda empat, serta belasan kendaraan roda dua dan tiga. Serta barbuk Lainnya itu ada 277 jeriken berbagai ukuran dan 1 unit tandon kapasitas 1.000 liter,” rinci Kapolda.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam regulasi terbaru, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman  maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Kapolda juga mengeluarkan peringatan keras internal. Ia mengharamkan personelnya terlibat atau menjadi "beking" dalam praktik ilegal ini. Bid Propam telah dikerahkan untuk melakukan pengawasan melekat di lapangan. “Saya melarang keras! Jika ada anggota Polri yang terlibat pungli atau membekingi BBM ilegal, akan saya tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi,” tegasnya.

Agen Nakal Terancam PHU, QR Code Bermasalah Langsung Blokir

Sementara, PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan mengambil langkah tegas untuk memerangi praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dan LPG 3 kg di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pengawasan ketat kini diberlakukan, mulai dari sistem digital hingga sanksi pemutusan hubungan usaha (PHU) bagi mitra yang bermain mata dengan oknum pelansir.

Hal itu diungkapkan langsung oleh SBM Pertamina Kalsel 1 Fuel, Wicaksono Ardi usai gelar perkara di Mapolda Kalsel di Banjarbaru, Senin (4/5). Ia menegaskan bahwa pihaknya melakukan evaluasi rutin terhadap penggunaan QR Code.

Jika sistem mendeteksi adanya anomali, seperti satu barcode yang digunakan oleh nomor polisi (nopol) berbeda, Pertamina tidak akan ragu untuk melakukan pemblokiran permanen. “Kami investigasi melalui rekaman CCTV. Jika terbukti ada kendaraan yang sama menggunakan data berbeda atau satu barcode dipakai berkali-kali secara tidak wajar, langsung kami blokir,” tegasnya.

Untuk mengantisipasi pencurian data, Wicaksono menyarankan konsumen Solar agar melakukan reset QR Code secara berkala melalui aplikasi. Hal ini penting untuk memastikan hak subsidi masyarakat tidak dicatut oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Ketegasan Pertamina tidak hanya menyasar konsumen, tapi juga internal.

Sepanjang Januari hingga Mei 2024, tercatat ada 5 hingga 6 SPBU di Kalsel yang dijatuhi sanksi pembinaan. Bentuknya mulai dari teguran tertulis hingga penghentian suplai BBM selama 14 sampai 30 hari. “Pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah pengisian jeriken tanpa surat rekomendasi sah. Kami mengendus adanya indikasi main mata antara operator dan pelansir,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk sektor gas, SBM Kalsel 4 Gas, Syaiful Awal, menyoroti maraknya praktik pengoplosan isi tabung LPG 3 kg ke tabung gas portable. Ia menegaskan tindakan tersebut sangat berbahaya dan melanggar hukum.

“Pemindahan LPG ke tabung portable itu taruhannya nyawa, sangat tidak safety. Jika ada mitra kami, baik agen maupun pangkalan, yang terbukti terlibat, sanksinya tidak main-main. Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” tegasnya.

Saat ini, terdapat 133 agen dan sekitar 6.000 pangkalan LPG yang tersebar di Kalsel. Pertamina mewajibkan seluruh pangkalan menjual gas sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan mematuhi aturan satu KTP untuk satu tabung secara wajar. Masyarakat diminta berperan aktif melaporkan kecurangan melalui kontak 135.

Editor: Oscar Fraby

Editor : Arief
#kalimantan selatan #sindikat #BBM #ilegal #polda kalsel