Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Mantan Bendahara Pengeluaran Dinkes Kabupaten Tala jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana BOK 2019-2020 di Puskesmas Angsau

Norsalim Yahya • Selasa, 5 Mei 2026 | 18:08 WIB
TERSANGKA BARU:Pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut (Dinkes Tala) berinisia K saat digiring ke mobil tahanan oleh petugas Kejari Tala usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tipikor dana BOK tahun anggaran 2019-2020 pada Puskesmas Angsau, Selasa (5/5/2026) sore.(Foto : Norsalim Yahya/Radar Banjarmasin)
TERSANGKA BARU:Pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut (Dinkes Tala) berinisia K saat digiring ke mobil tahanan oleh petugas Kejari Tala usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tipikor dana BOK tahun anggaran 2019-2020 pada Puskesmas Angsau, Selasa (5/5/2026) sore.(Foto : Norsalim Yahya/Radar Banjarmasin)
 
RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, PELAIHARI - Penyidik Kejaksaan Negeri Tanah Laut (Kejari Tala) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2019-2020 di Puskesmas Angsau.
 
Seorang pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tala berinisial K resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, Selasa (5/5/2026) sore.
 
Penetapan tersebut dilakukan setelah K menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar enam jam di ruang penyidik Kejari Tala, sejak pukul 10.00 Wita.
 
Awalnya, K diperiksa sebagai saksi, namun dari hasil pendalaman, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka.
 
Sekitar pukul 16.30 Wita, K digiring menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pelaihari. Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
 
Kepala Kejari Tala, Lutvi Tri Cahyanto melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Suhendro Ganda Kusuma mengungkapkan K diduga terlibat bersama dua orang lainnya dalam perkara tersebut.
 
“Yang bersangkutan berperan saat menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran di Dinkes Kabupaten Tala. Ia bersama pihak lain melakukan pencairan anggaran yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Suhendro.
 
Dalam kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp267.056.800. Modus yang digunakan berupa pencairan anggaran tanpa didukung laporan pertanggungjawaban yang sah atau bersifat fiktif.
 
Sebelumnya, ada dua orang yang telah diproses hukum. Yakni, AF, Pembantu Bendahara Pengeluaran di Puskesmas Angsau, telah divonis satu tahun penjara pada 2023 dan putusannya berkekuatan hukum tetap (inkrah).
 
Sementara itu, E, verifikator di Dinkes Kabupaten Tala telah dieksekusi pada akhir 2025 dan menjalani hukuman satu tahun penjara.
 
Penetapan K sebagai tersangka merupakan pengembangan dari perkara yang sama.
 
Dalam putusan Pengadilan sebelumnya, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa menindaklanjuti pemeriksaan terhadap K dan E.
 
Barang bukti dalam perkara AF juga dikembalikan untuk kepentingan pengembangan kasus.
 
Selama proses pemeriksaan hingga penahanan, K didampingi penasehat hukum yang disediakan Penyidik karena yang bersangkutan tidak memiliki pengacara.
 
Kejari Tala memastikan penanganan perkara akan terus dilakukan hingga tuntas. “Penanganan perkara ini dilakukan secara bertahap dan menyeluruh. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Suhendro.
Editor : Fauzan Ridhani
#Puskesmas Angsau #tindak pidana korupsi #Pelaihari #kabupaten tanah laut #Kejari Tala