Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Polsek Jorong Ungkap Kasus Transaksi Sapi hingga Kebun Sawit Fiktif ! Korban Rugi Rp78 Juta

Norsalim Yahya • Senin, 4 Mei 2026 | 15:38 WIB
ILUSTRASI : Polsek Jorong melakukan ekspose kasus penggelapan dan perbuatan curang di wilayah Kecamatan Jorong.
ILUSTRASI : Polsek Jorong melakukan ekspose kasus penggelapan dan perbuatan curang di wilayah Kecamatan Jorong.

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, PELAIHARI - Modus jual beli sapi berujung penipuan terungkap di Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut (Tala). Seorang korban berinisial NR harus menelan kerugian hingga Rp78 juta setelah berulang kali percaya pada pelaku berinisial AY.

Kapolsek Jorong AKP Rahmad Ramadhani mengungkapkan, kasus ini bermula dari transaksi sejak 2023 hingga 2025. Awalnya berjalan lancar, korban bahkan sempat melihat langsung sapi yang dibeli di kandang milik pelaku.

Namun, kepercayaan itu dimanfaatkan. Dalam transaksi berikutnya, pelaku menawarkan sapi indukan, anak sapi, hingga sapi yang diklaim hamil tua. Semua diperkuat dengan kwitansi.

Masalah muncul ketika korban mengetahui sapi yang ditunjukkan ternyata bukan milik pelaku.

“Pelaku dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar. Sapi yang diperlihatkan milik orang lain,” tegas Rahmad, Senin (4/5/2026).

Tak hanya itu, korban kembali tergiur kerja sama titip jual sapi dengan sistem bagi hasil. Meski sempat ragu, korban tetap melanjutkan transaksi.

Modus pelaku makin berani. Pada Februari 2026, ia menawarkan gadai dua bidang kebun sawit. Korban menyetujui, namun belakangan diketahui objek tersebut fiktif.

Kecurigaan korban memuncak saat mengecek kandang pada 2 Mei 2026. Seluruh sapi telah raib.

Pelaku pun mengakui semua sapi sudah dijual. Uangnya digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan pribadi, termasuk membeli mesin cuci.

Akibat serangkaian aksi tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp78.050.000.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada.

“Pastikan keabsahan objek sebelum transaksi. Jangan mudah percaya tanpa verifikasi,” pungkas Rahmad.

Editor : Eddy Hardiyanto
#kebun sawit #Polsek Jorong #fiktif #Sapi