Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Polda Kalsel Gulung Pengoplos Gas dan Penimbun BBM Subsidi, 33 Orang Jadi Tersangka

Sheilla Farazela • Senin, 4 Mei 2026 | 13:07 WIB
UNGKAP KASUS: Polda Kalsel berhasil menggulung sindikat penyalahgunaan BBM dan pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) dalam operasi besar-besaran. (Sheilla Farazela/ Radar Banjarmasin)
UNGKAP KASUS: Polda Kalsel berhasil menggulung pelaku penyalahgunaan BBM dan pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) dalam operasi besar-besaran. (Sheilla Farazela/ Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARBARU – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) sukses menggulung pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) dalam operasi besar-besaran yang diselenggarakan selama 29 hari.

Tak main-main, sebanyak 33 orang ditetapkan sebagai tersangka dari puluhan kasus yang berhasil diungkap.

Estimasi kerugian negara yang ditimbulkan oleh aksi culas para pelaku ini mencapai Rp 12,4 miliar.

Baca Juga: Polsek Banjarmasin Barat Sebut Pelaku Penikaman Ibu Muda di Kuin Selatan Bukan ODGJ, Berkomunikasi Normal Saat Diperiksa Petugas

Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Rosyanto Yudha Hermawan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kalsel di Banjarbaru, Senin (4/5) menegaskan bahwa operasi ini merupakan instruksi langsung Kapolri untuk mengawal distribusi komoditas bersubsidi agar tepat sasaran.

"Kami tidak memberikan ruang bagi mereka yang mengambil keuntungan di atas penderitaan masyarakat. Hasil tangkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas penyimpangan subsidi," tegasnya. 

Ia menyebut, ada dua modus utama yang digunakan para pelaku. Untuk urusan BBM, pelaku menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi tangkinya—atau sering disebut tangki "siluman"—agar bisa menampung volume jauh di atas kapasitas normal.

Baca Juga: Harga Beras Unus Mayang dan Sejumlah Jenis Cabai di Tabalong Naik, Ini Penyebabnya

"Meski mereka menggunakan barcode sesuai kuota, tujuannya bukan untuk konsumsi pribadi. Setelah terkumpul, BBM itu dijual kembali ke pihak luar dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET)," jelasnya. 

Sementara, untuk kasus LPG, praktiknya tak kalah culas. Pelaku melakukan "penyuntikan" isi gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung gas portable ukuran 320 gram. Bermodalkan selang regulator dan teknik otodidak.

"Mereka meraup keuntungan berlipat ganda dari disparitas harga tersebut,"ungkap Kapolda. 

Baca Juga: Disdag HST Minta Warga Viralkan SPBU Nakal Jual BBM Subsidi di Atas HET

Hingga saat ini, polisi telah menyita barang bukti dalam jumlah besar yang jika dikonversi ke nilai uang mencapai sekitar Rp 74 juta. 

Untuk BBM, ada 9.500 liter Pertalite dan 2.900 liter Solar. Sedangkan LPG ada sebanyak 723 tabung 3 kg (isi), 488 tabung kosong, dan 2.213 tabung gas portable.

Kemudian ada kendaraan 4 unit truk roda enam, 7 unit mobil roda empat, serta belasan kendaraan roda dua dan tiga.

Baca Juga: Si Jago Merah Berkobar di Pasar Lima, Ludeskan Kios Bawang

"Sementara barbuk lain yang disita yakni 277 jeriken berbagai ukuran dan 1 unit tandon kapasitas 1.000 liter," rinci Kapolda.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam regulasi terbaru, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman  maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Baca Juga: Pupuk Dunia Langka di Tengah Krisis Geopolitik, Presiden Prabowo Justru Turunkan Harga 20 Persen untuk Petani

Irjen Pol Rosyanto juga mengeluarkan peringatan keras internal. Ia mengharamkan personelnya terlibat atau menjadi "beking" dalam praktik ilegal ini. Bid Propam telah dikerahkan untuk melakukan pengawasan melekat di lapangan.

"Saya melarang keras! Jika ada anggota Polri yang terlibat pungli atau membekingi BBM ilegal, akan saya tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi," cetusnya.

Untuk mempersempit ruang gerak pelaku, Polda Kalsel kini membuka hotline pengaduan. 

Masyarakat diminta aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi energi di wilayah Bumi Lambung Mangkurat.

Editor : Sutrisno
#penimbun bbm bersubsidi #pengoplos gas #banjarbaru #kapolda kalsel #polda kalsel