Sering Resahkan Warga, Aksi Balap Liar di Bendungan Karang Intan Akhirnya Ditertibkan Polisi
M Fadlan Zakiri• Minggu, 3 Mei 2026 | 14:15 WIB
DITERTIBKAN : Petugas Satlantas Polres Banjar membubarkan aksi balap liar di Jalan Bendungan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Sabtu (2/5/2026). (Foto: SATLANTAS POLRES BANJAR)
RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, MARTAPURA - Aksi balap liar yang meresahkan warga di Jalan Bendungan Karang Intan, Desa Sungai Alang, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, akhirnya ditertibkan aparat Kepolisian, Sabtu (2/5/2026) petang.
Penertiban dilakukan Satlantas Polres Banjar bersama Polsek Karang Intan, dengan menyasar lokasi yang kerap dijadikan arena balap liar oleh para remaja.
Kasat Lantas Polres Banjar, IPTU Agung Iswahyudi mengatakan total ada sembilan kendaraan yang ditindak lantaran tidak memenuhi standar keselamatan dan kelengkapan berkendara.
“Pelanggarannya seperti pengendara tidak menggunakan helm, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi, serta tidak memiliki SIM dan STNK,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Minggu (3/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, tambah Agung petugas tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengedepankan pendekatan edukatif.
“Mengingat mayoritas pelaku yang terjaring masih berusia remaja, kita juga melakukan edukasi kepada mereka,” katanya.
Para pelanggar diberikan teguran dan edukasi terkait pentingnya keselamatan berlalu lintas.
“Mereka juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Penertiban ini bukan semata-mata penindakan, namun sebagai langkah edukasi dan pencegahan agar generasi muda tidak terjerumus dalam aktivitas yang berisiko tinggi,” tambah IPTU Agung
Selain melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, aksi balap liar ini juga berpotensi memicu kecelakaan yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Polisi juga masih memberikan kesempatan kepada para pelanggar untuk melengkapi dokumen, serta perlengkapan kendaraan sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, peran orang tua dan masyarakat dinilai penting dalam mengawasi aktivitas anak-anak, terutama pada waktu dan lokasi yang rawan dijadikan ajang balap liar.
Melalui penertiban ini, Agung berharap situasi lalu lintas di wilayah hukum Polres Banjar tetap aman dan tertib, serta memberikan rasa nyaman bagi masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak melakukan balap liar di jalan umum karena risikonya sangat besar, baik bagi diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya