RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARBARU - Misteri pembunuhan tragis terhadap seorang Ustadzah berinisial HN di Jalan Seledri, Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, akhirnya berhasil diungkap Tim gabungan Jatanras Polda Kalsel dan Polres Banjarbaru.
Dua pria berinisial AS dan MFI ditangkap setelah diduga menjadi pelaku pembunuhan sadis terhadap Ustazah HN, seorang guru pengajar di Ponpes Muraa’tul Lughah, Kabupaten Banjar, Jumat (1/5/2026) lalu.
Keduanya nekat menghabisi nyawa korban demi menguasai harta benda akibat terhimpit kebutuhan ekonomi.
Dalam konferensi pers di Mapolsek Banjarbaru Utara, Sabtu (2/5/2026) sore, Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengungkapkan bahwa aksi keji ini merupakan pembunuhan berencana.
Pelaku sudah mengintai rutinitas korban yang kerap melintas di lokasi kejadian saat pulang bekerja. Dketahui, selain sebagai pengajar, korban juga bekerja sebagai penjaga toko aksesori.
"Para pelaku sudah menunggu (mengendap-endap, red) selama dua jam menjelang Magrib. Begitu korban melintas, pelaku langsung menghantam tengkorak kepala korban dengan balok kayu," ujar Pius.
Aksi tersebut tergolong sangat sadis. Saat korban sempat tersadar setelah pukulan pertama, AS kembali memukul korban secara membabi buta.
Tak hanya itu, MFI berperan menyumpal mulut korban dengan kaus kaki, sementara AS mengikat mulut korban menggunakan jilbab yang dikenakan korban, hingga memastikan nyawanya melayang.
Setelah korban tewas, pelaku membawa kabur ponsel korban untuk dijual. Sementara sepeda motor korban disembunyikan di sekitar TKP sembari menunggu situasi aman.
Polisi mengamankan barang bukti berupa balok kayu, pakaian korban, helm, serta masker bercak darah.
Atas tindakan sadis tersebut, penyidik menjerat AS dan MF dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, dan pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Motif utama aksi ini adalah karena ekonomi. Pelaku mengaku gagal mendapatkan pinjaman uang dan terdesak kebutuhan hidup. Mereka mengincar tas hitam yang sering dibawa korban," ucapnya.
"Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Kami masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara," tegas Kapolres.
Di sisi lain, pihak Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Editor : Fauzan Ridhani