RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Tanjung - Kasat Narkoba Polres Tabalong, AKP Andi Pratekno bersama anggotanya meringkus seorang residivis kasus narkoba berinisial IS (35) yang juga warga Kelurahan Hikun Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong, Selasa (28/4/2026) malam.
Penangkapan itu dilakukan karena IS dilaporkan warga diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Jenderal Basuki Rahmat, Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Heri Siswoyo mengatakan IS kini telah diamankan ke Mapolres Tabalong untuk menjalani sanksi hukuman lebih lanjut.
"Polres Tabalong mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi laporan warga, serta mengimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama," katanya, Kamis (30/4/2026).
Ia menjelaskan, saat penangkapan di jalan, petugas mendapati sepaket sabu. Lalu dilakukan penggeledahan di rumah IS, didapatkan sabu sebanyak lima paket. Total berat enam paket sabu sebanyak 4,27 gram.
Barang bukti lainnya, kotak rokok, timbangan digital, sekop sedotan dan uang sebesar Rp250 ribu dari hasil penjualan sabu.
Editor : Sutrisno