RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, PELAIHARI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala) memusnahkan barang bukti dari 104 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (29/4/2026).
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Tala dengan berbagai metode agar barang bukti tidak bisa digunakan kembali.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Tamariska Dian Ratna Ningtyas, menyebut perkara narkotika mendominasi dengan 73 kasus.
“Barang bukti yang dimusnahkan berupa sisa narkotika sekitar 28,72 gram dan dua butir ekstasi,” ujarnya.
Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti dari tujuh perkara senjata tajam dan senjata api, 12 kasus pencurian dan penggelapan, empat kasus pembunuhan, empat kasus perlindungan perempuan dan anak atau pornografi, serta empat perkara tindak pidana ringan.
Kepala Kejari Tala, Lutvi Tri Cahyanto, menjelaskan pemusnahan merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah, dengan status barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
“Semua dimusnahkan dengan cara dilarutkan, dirusak, atau dipotong agar tidak dapat digunakan kembali,” tegasnya.
Ia juga menyoroti tren perkara pidana di Tanah Laut yang masih didominasi kasus narkotika. Bahkan, dalam periode November hingga April, jumlah perkara mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurutnya, penanganan narkotika tidak cukup hanya dengan penindakan, tetapi juga harus diimbangi langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.
“Kami terus melakukan edukasi, termasuk melalui program Jaksa Masuk Sekolah dan kerja sama dengan pemerintah daerah,” ujarnya.
Editor : Eddy Hardiyanto