Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Mantan Kadisdik Ditahan Kejari, Wali Kota Banjarmasin Janji Tak Akan Intervensi

Zulvan Rahmatan • Rabu, 29 April 2026 | 12:40 WIB
PROSES HUKUM: Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin HR meminta kasus pengadaan yang bermasalah di Disdik Banjarmasin menjadi pelajaran seluruh ASN. (Foto: Zulvan Rahmatan/Radar Banjarmasin)
PROSES HUKUM: Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin HR meminta kasus pengadaan yang bermasalah di Disdik Banjarmasin menjadi pelajaran seluruh ASN. (Foto: Zulvan Rahmatan/Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN - Kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin memasuki babak serius. Dua ASN resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.

Keduanya adalah Nuryadi, mantan Kepala Disdik Kota Banjarmasin, serta Ibnul Qayim Islamy yang menjabat sebagai Kepala Bidang SD. Mereka diduga terlibat dalam proyek pengadaan sewa komputer jaringan tahun 2023.

Menanggapi peristiwa ini, Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR menegaskan sikap tegas pemerintah kota untuk mendukung penuh proses hukum. “Kami menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum. Tidak ada intervensi,” tegas Yamin, Selasa (28/4). Ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah, sembari meminta seluruh pihak memberi ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional.

Menurutnya, kasus ini harus menjadi alarm keras bagi seluruh ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin, khususnya dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan barang jasa. “Jangan sampai hal seperti ini terulang kembali. Ini harus jadi pembelajaran,” tegasnya.

Yamin menekankan, setiap program dan penggunaan anggaran wajib dijalankan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku, guna menjaga integritas pemerintahan yang bersih dan transparan.

Kepala Disdik Kota Banjarmasin saat ini, Ryan Utama memastikan pihaknya bersikap kooperatif dalam proses penyelidikan. Berbagai dokumen penting seperti arsip dan SPJ telah diserahkan kepada penyidik. “Kami kooperatif, semua yang diminta kami penuhi untuk membantu proses hukum,” ujarnya.

Ia juga mengakui kasus ini menjadi bahan evaluasi internal, terutama dalam sistem pengadaan di instansi yang kini ia pimpin.

Sementara itu, pihak Kejari Banjarmasin menyebut kedua tersangka memiliki peran penting dalam proyek tersebut. Nuryadi bertindak sebagai pengguna anggaran, sedangkan Ibnul Qayim sebagai pejabat pembuat komitmen.

Keduanya kini telah ditahan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin usai menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik pun masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain seiring pengembangan kasus.

Seperti diberitakan harian ini sebelumnya, Kejari Banjarmasin lebih dulu menetapkan satu tersangka berinisial TAN. Ia merupakan pihak penyedia jasa dalam kegiatan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Eko Riendra Wiranto melalui Kasi Intelijen Ardian Junaedi menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengadaan Sistem Absensi Digital berbasis Radio Frequency Identification (RFID) di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin tahun 2023. Namun, penyelidikan berubah arah. ”Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa berupa sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan tahun anggaran 2021 hingga 2024 yang bersumber dari APBD Kota Banjarmasin," ujarnya, Kamis (23/4) sore.

Dalam pelaksanaannya, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin melaksanakan pengadaan sewa aplikasi penunjang pembelajaran digital bernama Sekolah Digital Indonesia (SDI) untuk tingkat SD. Namun dalam pelaksanaannya, aplikasi yang disediakan banyak yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Total realisasi anggaran yang dibayarkan kepada penyedia mencapai Rp5.428.832.000 dari pagu sebesar Rp6.505.056.000. Dari hasil penyelidikan juga ditemukan berbagai penyimpangan prosedur serta ketidaksesuaian dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa Pemerintah.

Bahkan, kegiatan tersebut dinilai tidak memenuhi standar Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Apalagi berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian sebesar Rp5.083.686.600,67.

Kasus Dugaan Korupsi Disdik Banjarmasin

Status dan Objek Kasus :
* Dugaan korupsi pengadaan di Disdik Banjarmasin.
* Pengadaan sewa komputer server, aplikasi & jaringan
* Program: Sekolah Digital Indonesia (SDI)
* Kasus masuk tahap penetapan tersangka.

Temuan Masalah :
* Aplikasi banyak tidak berfungsi
* Penyimpangan prosedur pengadaan
* Tidak sesuai standar SPBE

Anggaran :
* Tahun Anggaran 2021 – 2024
* Pagu: Rp6,5 miliar
* Realisasi: Rp5,42 miliar
* Kerugian Negara Rp5,08 miliar (hasil audit BPKP)

Para Tersangka :
* Nuryadi (eks Kadisdik Banjarmasin)
* Ibnul Qayim Islamy (Kabid SD)
* TAN (pihak penyedia jasa)

Editor: Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#Korupsi #kalimantan selatan #banjarmasin #kejari #disdik