RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN - Muhammad Seili, pecatan polisi berpangkat Bripda, pembunuh mahasiswi ULM, Zahra Dilla, lolos dari tuntutan hukuman seumur hidup. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarmasin, menuntutnya 14 tahun kurungan penjara, Selasa (28/4).
JPU Syamsul Arifin, dalam nota tuntutan menyatakan bahwa terdakwa Seili telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pembunuhan biasa. Ia dinyatakan melanggar Pasal 458 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
“Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Seili dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ujar Syamsul dalam nota tuntutannya.
Baca Juga: Uang Duka dan Ajakan Damai Ditolak, Permintaan Maaf Seili Tak Diterima Keluarga Zahra Dilla
JPU juga menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP baru) sebagai dakwaan ke satu primair.
Usia persidangan, Syamsul menyampaikan, bahwa dari fakta persidangan memang tak ditemukan adanya unsur pembunuhan berencana dalam perkara ini. Atas fakta itu, pihaknya mengenyampingkan pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana pasal dakwaan primair ke dalam tuntutan.
“Sudah kami gali (unsur pembunuhan berencana, red), tapi dari fakta persidangan kami kesulitan menemukan itu,” jelasnya.
Ia mencontohkan, andai terdakwa memang sudah merencanakan pembunuhan tersebut, mengapa tak dilakukan saat berada di bukit batu yang tergolong sepi. “Juga di lokasi pembuangan jasad korban dilakukan di tempat yang cukup rawan ketahuan orang. Ini yang cukup krusial. Karena biasanya kalau memang sudah direncanakan, lokasi pembuangan sudah disiapkan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Seili didakwa telah melakukan pembunuhan berencana dan sederet tindak pidana lainnya. Ia pun dijerat pasal berlapis. Pertama Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair. Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana tentang pembunuhan biasa sebagaimana dakwaan subsider.
Kemudian Pasal 466 ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan umum dan atau dakwaan kedua Pasal 479 ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian disertai kekerasan.
Mengingatkan pembaca, kasus pembunuhan ini sempat memicu amarah publik setelah korban Zahra Adilla ditemukan tewas di saluran pembuangan Jalan Sultan Adam, Banjarmasin, pada 24 Desember 2025 dini hari.
Terdakwa Seili yang baru bertugas dua tahun di Polres Banjarbaru diketahui nekat menghabisi nyawa korban di dalam mobil. Buntut dari pembunuhan itu, ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri sebelum menjalani proses hukum pidana.
Editor : Arief