Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Wanita Kurir Sabu di Cempaka Banjarbaru Diringkus Polisi, Dua Rekannya Masuk DPO

Sheilla Farazela • Selasa, 28 April 2026 | 14:53 WIB
Sabu milik perempuan berinisial BDJ yang turut dimusnahkan bersama barang sitaan dari kasus lainnya di Mapolres Banjarbaru, Senin (27/4/2026). (Sheilla Farazela/Radar Banjarmasin)
Sabu milik perempuan berinisial BDJ yang turut dimusnahkan bersama barang sitaan dari kasus lainnya di Mapolres Banjarbaru, Senin (27/4/2026). (Sheilla Farazela/Radar Banjarmasin)

 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarbaru – Seorang wanita berinisial BDJ tak berkutik saat jajaran unit reskrim meringkusnya di sebuah kamar kos yang diduga kuat menjadi titik transaksi barang haram narkotika.

Kapolsek Cempaka, Ipda Muhammad Bustan, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (9/4) sekitar pukul 14.30 Wita. 

Tersangka diciduk di kawasan Jalan Banua Praja Utara, Perumahan Griya Lambung Mangkurat, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 8,08 gram," ujar Bustan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, BDJ diketahui memiliki peran strategis dalam rantai distribusi barang haram tersebut.

Ia bertugas sebagai pengantar atau kurir yang memastikan paket sabu sampai ke tangan pemesan.

"Perannya jelas, yakni sebagai kurir atau pengantar sabu-sabu," tegas Kapolsek.

Meski satu tersangka telah diamankan, pihaknya tidak lantas berhenti. 

Saat ini, polisi tengah melakukan pengembangan besar-besaran. Dua nama telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni seorang pria berinisial SNT dan seorang wanita berinisial F. 

Keduanya diduga kuat terlibat dalam jaringan yang sama dengan BDJ.

Pada Senin (27/4) lalu, Satresnarkoba Polres Banjarbaru juga telah memusnahkan barang bukti sabu milik BDJ bersamaan dengan barang sitaan dari kasus lainnya. 

Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan mencegah penyalahgunaan barang bukti.

Atas perbuatannya, BDJ kini harus meringkuk di balik jeruji besi. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 609 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara," pungkas Bustan.

Editor : M Oscar Fraby
#narkoba #kurir narkoba #Sabu #Polsek Cempaka