RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, TANJUNG - Seorang pria berinisial TR (48) ditetapkan bersalah dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Tabalong, Senin (27/4/2026) pagi.
Terdakwa ditetapkan bersalah karena mengedarkan minuman keras (miras) dan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Majelis Hakim memvonis TR berupa pidana denda sebesar Rp1 juta, dengan ketentuan barang bukti dimusnahkan.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Kasus ini terungkap berkat penyelidikan yang dilakukan Polres Tabalong dari laporan warga.
"Diamankannya TR bermula dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran minuman keras tanpa ijin di kediamannya di Desa Kambitin Raya Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong," kata Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas Polres Tabalong, IPTU Heri Siswoyo, Selasa (28/4/2026).
Ada dua belas botol miras beralkohol yang disimpan TR di rumahnya dan kini dijadikan barang bukti kasus ini.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum guna menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di tengah masyarakat," terangnya.
Editor : M Oscar Fraby