RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sewa komputer jaringan di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin. Keduanya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif, Senin (27/4/2026).
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial NI, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, dan QY, Kabid SD di dinas yang sama. Keduanya dititipkan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.
Kepala Kejari Banjarmasin, Eko Reandra Wiranto melalui Kepala Seksi Intelijen Ardian Junaedi yang didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Mirzantio Ernanda menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran penting dalam proyek tersebut.
“Untuk tersangka NI merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin sebagai Pengguna Anggaran (PA), dan QY sebagai Kabid SD selaku Pejabat Pembuat Kegiatan (PPK),” ujar Ardian.
Mirzantio menambahkan hingga kini Kejari Banjarmasin telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Sebelumnya, pihaknya sudah menetapkan satu tersangka, yakni penyedia jasa proyek pengadaan berinisial TAN.
Mirzantio menyatakan tak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lain, seiring perkembangan penyidikan.
“Untuk berkas perkaranya sesegeranya kita rampungkan, karena barang bukti berupa dokumen sudah lengkap,” jelas Mirzantio.
Editor : M Oscar Fraby