RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARBARU – Jaringan narkotika lintas provinsi berhasil diputus. Satresnarkoba Polres Banjarbaru meringkus enam tersangka yang diduga menjadi bagian dari peredaran sabu dan ekstasi jaringan Jawa Timur.
Tak tanggung-tanggung, total barang bukti yang diamankan mencapai 1,7 kilogram sabu dan 280 butir ekstasi. Seluruh barang haram itu langsung dimusnahkan di Mapolres Banjarbaru, Senin (27/4/2026).
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula pada 31 Maret 2026. Saat itu, petugas lebih dulu mengamankan empat tersangka berinisial AT, NO, KT, dan ED di sejumlah lokasi berbeda di Banjarbaru.
Dari tangan keempatnya, polisi menyita 11 gram sabu dan ratusan pil ekstasi. Namun, penangkapan itu menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
“Dari hasil pengembangan, kami mengidentifikasi satu pelaku lain berinisial PSR. Tim langsung bergerak melakukan pengejaran,” ujar Pius.
Perburuan berujung di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin. PSR ditangkap sesaat setelah tiba dari Surabaya menggunakan jalur laut. Saat diperiksa, petugas menemukan 1,6 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam tas.
Dari hasil pemeriksaan, PSR mengaku telah empat kali membawa narkoba dari Jawa Timur untuk diedarkan di wilayah Banjarbaru dan Kabupaten Banjar.
Tak berhenti di situ, pengungkapan juga berkembang ke wilayah lain. Polsek Cempaka turut mengamankan seorang tersangka perempuan dengan barang bukti 8,08 gram sabu.
Dengan demikian, total tersangka yang diamankan mencapai enam orang. Seluruhnya kini dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan, termasuk memburu pemasok utama yang diduga berada di Jawa Timur.
“Ini belum selesai. Kami masih kejar jaringan di atasnya,” tegas Kapolres.
Editor : Eddy Hardiyanto