RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, MARTAPURA – Aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang masuk hingga ke dalam area Masjid Al Karomah akhirnya ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar, Agus Siswanto mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyisiran setelah pengelola masjid meminta penanganan pada Jumat (24/4) tadi.
Hal tersebut dikarenakan keberadaan lapak yang berada di dalam area masjid sudah dinilai mengganggu ketertiban sekaligus mengaburkan fungsi utama masjid.
Petugas tidak langsung bertindak represif. Pendekatan persuasif lebih dulu dilakukan kepada para pedagang yang masih beraktivitas
“Mereka diminta menghentikan aktivitas berdagang di dalam area masjid dan diarahkan pindah ke lokasi yang diperbolehkan,” ungkap Agus, Minggu (26/4).
Penertiban juga dilakukan terhadap sarana yang ditinggalkan. Sejumlah meja dan kursi milik PKL yang masih berada di dalam area masjid diangkut petugas.
Editor : Arief