Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Penyedia Jasa Aplikasi SDI Disdik Banjarmasin jadi Tersangka, Kejaksaan: Bakal Ada Tersangka Lain

Maulana Radar Banjarmasin • Jumat, 24 April 2026 | 09:09 WIB
DOOR STOP: Kasi Pidsus (tengah) Mirzantio dan Kasi Intelejen Ardian Junaedi serta didampingi Kasubsi Pidsus Gladis memberikan keterangan. Foto: Maulana/Radar Banjarmasin
DOOR STOP: Kasi Pidsus (tengah) Mirzantio dan Kasi Intelejen Ardian Junaedi serta didampingi Kasubsi Pidsus Gladis memberikan keterangan. (Foto: Maulana/Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) di Kota Banjarmasin memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri Banjarmasin resmi menetapkan satu tersangka berinisial TAN. Ia merupakan pihak penyedia jasa dalam kegiatan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Eko Riendra Wiranto melalui Kasi Intelijen Ardian Junaedi menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengadaan Sistem Absensi Digital berbasis Radio Frequency Identification (RFID) di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin tahun 2023. Namun, penyelidikan berubah arah.

"Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa berupa sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan tahun anggaran 2021 hingga 2024 yang bersumber dari APBD Kota Banjarmasin," ujarnya, Kamis (23/4/2026) sore.

Dalam pelaksanaannya, sejak 2021 hingga 2024, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin melaksanakan pengadaan sewa aplikasi penunjang pembelajaran digital bernama Sekolah Digital Indonesia (SDI) untuk tingkat SD.

Total realisasi anggaran yang dibayarkan kepada penyedia mencapai Rp5.428.832.000 dari pagu sebesar Rp6.505.056.000.

Namun, dari hasil penyelidikan ditemukan berbagai penyimpangan prosedur serta ketidaksesuaian dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa Pemerintah.

Bahkan, kegiatan tersebut dinilai tidak memenuhi standar Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Apalagi berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian sebesar Rp5.083.686.600,67.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup, telah ditetapkan satu orang tersangka berinisial TAN," tegasnya.

Ardian menambahkan proses penanganan perkara menunjukkan perkembangan signifikan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan tersangka.

"Setelah pemeriksaan saksi dan tersangka, langsung dilakukan penetapan dan penahanan untuk kepentingan penyidikan," jelasnya.

Tersangka kini ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2026 di Lapas Kelas IIA Banjarmasin.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Banjarmasin, Mirzantio mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara dalam kasus ini tergolong besar. "Total pagu sekitar Rp6,5 miliar, dengan realisasi sekitar Rp5 miliar. Dari hasil audit, kerugian negara sekitar Rp5 miliar," ujarnya.

Tio, sapaan akrabnya, menyebut tersangka berperan sebagai penyedia. Namun dalam pelaksanaannya, aplikasi yang disediakan banyak yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

"Hal itu yang menyebabkan kerugian negara cukup besar, terjadi selama empat tahun sejak 2021 hingga 2024," jelasnya.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 40 saksi sebelum menetapkan TAN sebagai tersangka. "Untuk sementara satu tersangka. Namun kasus ini masih dalam pengembangan, tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto KUHP terbaru. Kejaksaan memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Editor : Arief
#Dinas Pendidikan #banjarmasin #tindak pidana korupsi #kejaksaan negeri