Ada Peringatan dari Jaksa Agung RI, Kajari HST Bakal Hati-Hati Tangani Kasus Korupsi yang Menjerat Pembakal
Jamaluddin Radar Banjarmasin• Kamis, 23 April 2026 | 13:32 WIB
BERI TANGGAPAN: Kajari HST, Aditya Rakatama (tengah) buka suara terkait arahan Jaksa Agung soal penanganan kasus terkait Kepala Desa.(Foto: Jamaluddin/Radar Banjarmasin)
RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BARABAI - Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengingatkan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Indonesia agar tidak gegabah dalam menetapkan Kepala Desa sebagai tersangka.
Menanggapi instruksi itu, Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Hulu Sungai Tengah (HST), Aditya Rakatama mengartikan arahan tersbut bukan bearti melemahkan kinerja jaksa, melainkan bentuk kehati-hatian dalam menangani sebuah perkara.
Ia pun memastikan setiap penangan perkara terkait Kepala Desa atau Pembakal yang bersumber dari aduan masyarakat, akan tetap ditindaklanjuti.
"Kita akan berkoordinasi dengan pihak Aparat Pengawas Interen Pemerintah (APIP) terlebih dahulu. Biar APIP yang memeriksa," ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Ketika dalam hasil pemeriksaan ditemukan niatan untuk melakukan korupsi, maka akan ditindak.
"Apalagi jumlah kerugiannya besar. Tapi, jika hasil pemeriksaan APIP itu hanya kesalahan administrasi, maka kami serahkan ke Pemerintah Daerah untuk dilakukan pembinaan," tegasnya.
Untuk itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan penegasan ini sebagai upaya mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap Kepala Desa, khususnya dalam pengelolaan dana desa yang kerap dihadapkan pada persoalan administratif.
Menurut Jaksa Agung, kesalahan administrasi tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta untuk lebih mengedepankan pembinaan, dibandingkan langkah represif.
Di HST sendiri ada beberapa kasus korupsi yang melibatkan Kepala Desa.
Contohnya Kepala Desa Sungai Harang, Kecamatan Haruyan, dengan total kerugian Rp222 juta dari dana APBDes.