RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola) akhirnya buka suara usai menggeledah Kantor Induk PDAM Batola pada Selasa (20/4/2026) hingga larut malam.
Penggeledahan yang berakhir sekitar pukul 23.30 Wita itu menyasar dugaan korupsi dalam tata kelola penyertaan modal dari pemerintah daerah ke PDAM pada periode 2019–2023.
Kepala Kejari Batola, Andrianto Budi Santoso menyebutkan pihaknya telah mengamankan berbagai barang bukti penting. “Sekitar 130 map dokumen dan lima boks berkas kami sita. Termasuk laporan keuangan dan bukti transaksi transfer. Kami juga mengidentifikasi adanya dugaan aliran dana,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Tak hanya itu, penyidik turut menyita satu unit CPU yang diduga digunakan untuk mengolah data keuangan. Langkah ini diambil karena sebagian data penting tidak pernah dicetak.
Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni IKK Alalak, Kantor PDAM Marabahan, serta sebuah gudang di Jalan Bahaudin Musa.
Menurut Andrianto, tindakan tersebut dilakukan setelah pihaknya mengantongi izin Pengadilan.
Penggeledahan menjadi opsi karena permintaan data sebelumnya tidak sepenuhnya dipenuhi. “Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan sejak 17 April 2026,” tegasnya.
Saat ini, tim penyidik masih terus mengembangkan kasus dengan memanggil sejumlah saksi.
Dari sekitar 50 orang yang telah diperiksa pada tahap penyelidikan, sebagian akan kembali dimintai keterangan.
Pemeriksaan lanjutan juga menyasar sejumlah kepala bagian di PDAM sebagai bagian dari pendalaman kasus.
Meski proses hukum berjalan, aktivitas pelayanan di kantor PDAM yang berlokasi di Jalan AES Nasution, Marabahan, tetap berlangsung normal tanpa gangguan. Kejari pun mengajak masyarakat untuk ikut mengawal jalannya proses hukum agar berjalan transparan dan tuntas.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief