RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Sengketa lahan di kawasan Sidomulyo, Guntung Payung, Banjarbaru, memasuki fase krusial. Sebanyak 23 warga kini diliputi kecemasan, menunggu putusan kasasi di Mahkamah Agung yang belum juga keluar. Aspirasi itu disuarakan dalam aksi unjuk rasa bersama mahasiswa di depan Kantor DPRD Kalimantan Selatan, Rabu (22/4/2026).
Ketua Tim Advokasi, Wira Surya Wibawa mengatakan pihaknya mendorong digelarnya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 5 Mei mendatang. Sejumlah pihak direncanakan hadir, mulai dari Tentara Nasional Indonesia, Badan Pertanahan Nasional, hingga pengadilan. “Warga sudah menempuh jalur hukum. Namun selama ini, klaim lahan dari pihak tertentu tidak disertai kejelasan batas, luas, maupun dasar kepemilikan di persidangan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, warga mengaku mengalami tekanan selama bertahun-tahun, termasuk kesulitan mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM). Janji ganti rugi yang pernah disampaikan pun belum terealisasi. “Janji itu sudah berulang kali muncul, tapi sampai sekarang belum ada kepastian,” katanya.
Perkara ini sendiri telah diajukan kasasi sejak November lalu. Ketidakpastian hasil membuat warga semakin waswas. “Kami deg-degan. Jika kasasi ditolak, warga berpotensi dieksekusi,” ungkapnya.
Pihak advokasi juga mendorong DPRD Kalsel membuka ruang dialog hingga ke tingkat pusat, termasuk dengan Komisi III DPR RI. Total lahan yang disengketakan diperkirakan mencapai 3,5 hektare.
Salah satu warga, Diah, mengaku keluarganya telah menempati lahan tersebut sejak 1972. “Kami tinggal di sini turun-temurun. Tiba-tiba ada klaim yang tidak sesuai fakta di lapangan,” ujarnya.
Menurutnya, warga memiliki dokumen kepemilikan yang kuat. Namun, bukti tersebut dinilai belum sepenuhnya diperhatikan dalam persidangan. “Dokumen selalu kami bawa, tapi seperti tidak diperiksa secara mendalam. Ini yang membuat kami khawatir,” katanya.
Ia juga menegaskan, objek lahan yang diklaim berbeda dengan lokasi yang saat ini ditempati warga. “Lokasinya tidak sama, ini yang harus diluruskan,” tegasnya.
Dalam dialog yang berlangsung, Komandan Korem 101/Antasari, Brigjen TNI Ilham Yunus menyatakan pihaknya tetap berpegang pada putusan pengadilan yang sah. Namun, ia menegaskan keterbukaan terhadap proses hukum yang berjalan.
Ketua DPRD Kalsel, Supian HK memastikan pihaknya siap memfasilitasi RDPU pada 5 Mei 2026. “Lebih baik kita duduk bersama mencari solusi, agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Melalui forum tersebut, DPRD ingin menggali secara menyeluruh duduk perkara sengketa. Termasuk substansi putusan hingga proses kasasi yang kini sedang berjalan.
Kasus Sengketa Lahan Warga Sidomulyo
Awal Mula Sengketa :
* Sengketa melibatkan warga dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI AD).
* Konflik ini sudah berlangsung lama, setidaknya sejak 2013.
* Objek sengketa berada di Jalan Sidomulyo I, Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin.
Klaim Kepemilikan :
Versi Warga:
* Warga mengaku membeli lahan sejak 1972 dan menempatinya secara turun-temurun.
* Memiliki alas hak/dokumen kepemilikan dan rutin membayar pajak (PBB).
Versi TNI:
* TNI mengklaim lahan berdasarkan dokumen lama (sekitar 1966) dengan luas ±3,6 hektare.
Perjalanan Hukum :
* Pengadilan Negeri.
* Banding di Pengadilan Tinggi.
* Hingga Peninjauan Kembali (PK).
* Sejumlah putusan (2015, 2016, 2019) memenangkan pihak TNI.
Titik Masalah Utama :
1. Perbedaan batas dan lokasi lahan.
* Warga menilai lokasi yang diklaim TNI tidak sama dengan yang mereka tempati.
2. Validitas dokumen dan pembuktian di pengadilan.
* Warga merasa bukti mereka tidak dipertimbangkan secara maksimal.
3. Ancaman eksekusi/penggusuran.
* TNI sempat mengajukan permohonan eksekusi lahan.
Dampak Sosial :
* Puluhan kepala keluarga terancam kehilangan tempat tinggal.
* Warga khawatir menjadi “kehilangan rumah dan mata pencaharian”.
Dinamika Terbaru :
* Warga beberapa kali melakukan aksi ke DPRD sejak 2025–2026.
* DPRD mendorong penundaan eksekusi dan mencari solusi bersama.
* Saat ini perkara masih berlanjut hingga tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief