Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

14 Perkara Inkrah, Kejari HST Musnahkan 64 Barang Bukti

Jamaluddin Radar Banjarmasin • Rabu, 22 April 2026 | 12:39 WIB
PEMUSNAHAN: Barang bukti perkara hukum yang sudah inkrah di Kejari HST.
PEMUSNAHAN: Barang bukti perkara hukum yang sudah inkrah di Kejari HST.

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BARABAI – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) memusnahkan puluhan barang rampasan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (22/4/2026).

Kepala Kejari HST, Aditya Rakatama, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah final dan mengikat.

“Ini adalah tugas jaksa untuk mengeksekusi putusan pengadilan yang telah inkracht,” ujarnya.

Barang yang dimusnahkan berasal dari perkara sepanjang Desember 2025 hingga April 2026. Kasus-kasus tersebut telah diputus mulai dari tingkat Pengadilan Negeri Barabai hingga Mahkamah Agung.

Secara keseluruhan, terdapat 14 perkara dengan total 64 barang bukti yang dimusnahkan.

Rinciannya, lima perkara narkotika dengan 22 barang bukti, termasuk 46 paket sabu dengan berat bersih 6,03 gram.

Kemudian, lima perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) dengan 34 barang bukti. Di antaranya 553 karung beras SPHP BULOG ukuran 5 kilogram, satu unit handphone, serta sejumlah pakaian.

Sementara itu, empat perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) dengan delapan barang bukti, terkait kasus pencurian, penganiayaan, hingga pencabulan.

Aditya menegaskan, pemusnahan ini menjadi bukti nyata penegakan hukum berjalan sesuai prosedur, sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.

“Ini bagian dari komitmen kami dalam menindaklanjuti putusan pengadilan secara tuntas,” tegasnya.

Editor : Eddy Hardiyanto
#Inkrah #Perkara #barang bukti #Kejari HST