RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, MARTAPURA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mulai mengusut dugaan keterkaitan aktivitas pertambangan dengan banjir yang kerap melanda Kalimantan Selatan, termasuk Kabupaten Banjar.
Dalam kunjungan kerjanya di Martapura, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa pihaknya telah memetakan sedikitnya 185 titik aktivitas tambang di wilayah tersebut, baik legal maupun ilegal. “Semua kami evaluasi dan cocokkan dengan persetujuan lingkungan yang telah diterbitkan,” ujarnya, Senin (20/4).
Dari jumlah tersebut, sekitar 180 lokasi tambang kini tengah diproses melalui penegakan hukum lingkungan. Sejumlah kasus bahkan sudah masuk tahap gugatan perdata. Sementara sebagian pelaku usaha telah dikenai denda atas kerusakan yang ditimbulkan. “Hingga saat ini, total denda yang telah disetorkan sekitar Rp1,5 triliun,” ungkapnya.
KLH juga mendalami kemungkinan kontribusi aktivitas tambang terhadap bencana banjir. Evaluasi ini menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola lingkungan, khususnya di daerah rawan bencana.
“Kami melihat dampaknya terhadap masyarakat, termasuk kaitannya dengan banjir,” tegas Hanif. Untuk memperkuat analisis, KLH kembali menurunkan tim ahli ke lapangan setelah sebelumnya terkendala cuaca saat musim hujan.
Secara umum, aktivitas pertambangan yang tidak dikelola dengan baik dapat merusak Daerah Aliran Sungai (DAS), memicu sedimentasi, serta menurunkan daya serap tanah. Kondisi ini meningkatkan limpasan air saat hujan dan memperbesar risiko banjir, terutama di wilayah hilir seperti Kabupaten Banjar.
Secara nasional, KLH menargetkan penindakan terhadap 1.369 perusahaan di 14 provinsi yang diduga melanggar aturan lingkungan. Penegakan hukum tidak hanya berfokus pada sanksi denda, tetapi juga kewajiban pemulihan lingkungan agar dampak kerusakan dapat ditekan.
“Kami ingin memastikan pelanggaran ditindak, sekaligus lingkungannya dipulihkan agar bencana seperti banjir tidak terus berulang,” pungkasnya.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief